Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Singkawang di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. Upaya tersebut dibahas melalui rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Selasa, 31 Maret 2026.
Rapat koordinasi ini menjadi forum untuk membahas isu-isu terkini terkait pengawasan notaris sekaligus mendorong tata kelola administrasi yang lebih akuntabel. Sejumlah agenda utama yang dibahas meliputi pengelolaan protokol notaris, penanganan protokol notaris yang telah meninggal dunia, serta penguatan pengawasan berbasis digital melalui aplikasi Silanok.
MPD menyoroti masih ditemukannya beberapa kasus serah terima protokol notaris yang belum tuntas, terutama pada notaris yang telah meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat itu, MPD juga menegaskan pentingnya pelaksanaan prosedur pengawasan secara disiplin dan berjenjang, termasuk dalam penanganan notaris yang tidak aktif atau tidak menjalankan kewajiban. Aspek keabsahan penunjukan notaris penerima protokol serta perlunya verifikasi fisik dokumen turut menjadi perhatian untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Dari sisi kesekretariatan, MPD mencatat masih adanya kendala penataan administrasi yang berasal dari kepengurusan sebelumnya. Karena itu, MPD mendorong langkah proaktif agar dokumen-dokumen penting dapat dihimpun dan terdokumentasi dengan baik, termasuk melalui upaya digitalisasi arsip.
MPD juga menempatkan implementasi aplikasi Silanok sebagai instrumen penting untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif dan terukur. Melalui aplikasi tersebut, MPD dapat memantau kepatuhan notaris dalam penyampaian laporan bulanan. Tingkat kepatuhan disebut menunjukkan tren yang cukup baik, meski masih perlu ditingkatkan.
Ke depan, MPD Kota Singkawang merencanakan pembagian tugas kepada masing-masing anggota untuk memonitor notaris secara lebih spesifik. Pembinaan terhadap notaris, khususnya notaris baru, juga akan terus ditingkatkan guna memastikan pemenuhan kewajiban administratif sesuai peraturan perundang-undangan.