Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun bermain media sosial melalui PP Tunas beserta aturan turunannya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan sejumlah alternatif kegiatan bagi anak, salah satunya mendorong pemanfaatan permainan tradisional berbasis kearifan lokal sebagai pengganti aktivitas memegang gawai.
Arifah menyampaikan usulan itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PP Tunas yang digelar Rabu (11/3/2026). Ia menilai permainan tradisional memiliki filosofi yang kuat untuk membangun karakter anak Indonesia.
Menurut Arifah, permainan tradisional mengajarkan nilai-nilai seperti budaya antre, saling menghargai, serta larangan berbuat curang. Ia juga menilai, tanpa disadari, permainan tradisional dapat menanamkan nilai-nilai Pancasila.
Arifah menambahkan, permainan tradisional pada umumnya dimainkan bersama, bukan sendiri. Dalam kebersamaan itu, anak-anak tetap dapat bermain tanpa mempersoalkan latar belakang agama maupun budaya.
Aturan pembatasan akses media sosial tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dalam ketentuan yang disebutkan, anak berusia 16 tahun tidak dapat mengakses akun berisiko tinggi.
Pada tahap awal, penerapan aturan dilakukan pada delapan penyelenggara sistem elektronik, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengakui adanya tantangan dalam penerapan aturan tersebut. Ia menyebut Indonesia menjadi negara besar pertama yang mengimplementasikan kebijakan ini, dengan sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun.
Meutya mengatakan kebijakan itu menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah, namun dinilai perlu dijalankan sebagai langkah untuk melindungi anak. Ia menyatakan optimisme bahwa aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan efisien meski menghadapi tantangan.