Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak keluarga, terutama orang tua, memanfaatkan momentum mudik dan libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung dengan anak. Salah satu caranya, menurut Meutya, adalah mengurangi penggunaan gawai, khususnya pada anak-anak.
Meutya menilai libur Lebaran dapat menjadi kesempatan membangun komunikasi keluarga yang lebih intensif di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital. Ia mendorong keluarga menyediakan lebih banyak waktu bersama tanpa distraksi perangkat.
“Gunakan momen liburan dan mudik ini untuk sebanyak-banyaknya menghabiskan waktu bersama keluarga. Gadgetnya bisa dimatikan dulu atau setidaknya dikurangi,” ujar Meutya dalam siaran pers, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyinggung rencana pemerintah menuju implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang disebut akan berlaku efektif pada 28 Maret. Ia meminta orang tua mulai membimbing anak agar tidak bergantung pada media sosial.
“Untuk anak-anak di bawah 16 tahun, kita juga sedang menuju implementasi kebijakan yang akan efektif pada 28 Maret nanti. Sejak sekarang mungkin bisa mulai berlatih perlahan-lahan keluar dari media sosial dengan bimbingan orang tua,” kata Meutya.
Menurut Meutya, perubahan pola penggunaan teknologi digital membutuhkan kesiapan keluarga. Karena itu, peran orang tua dinilai penting untuk membangun komunikasi yang lebih sehat dengan anak.
“Mungkin selama libur Lebaran ini adalah waktu yang baik untuk berbicara dari hati ke hati antara orang tua dan anak untuk mulai melakukan persiapan,” ujarnya.
Meutya berharap mudik dan libur Lebaran dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak aktivitas bersama, sehingga anak lebih banyak berinteraksi langsung dengan keluarga tanpa ketergantungan pada perangkat digital.
Sebelumnya, Meutya menyampaikan perhatian pemerintah pada perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.
Meutya juga mengutip data UNICEF yang menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Pemerintah, lanjut Meutya, juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. “Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Ia menambahkan bahwa tantangan perlindungan anak saat ini berbeda dibanding sebelumnya. Jika dulu perjuangan dilakukan secara fisik, kini orang tua perlu mengawal penggunaan internet anak dari berbagai ancaman, termasuk pornografi, judi online, dan perundungan siber.