BERITA TERKINI
Mendikdasmen Soroti Risiko Pemalsuan Identitas dalam Aturan Pembatasan Gawai Anak

Mendikdasmen Soroti Risiko Pemalsuan Identitas dalam Aturan Pembatasan Gawai Anak

Jakarta—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menilai penerapan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak menghadapi sejumlah tantangan teknis, terutama potensi pemalsuan identitas saat anak membuat akun media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Mu'ti saat menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Mu'ti mengatakan pemerintah pada dasarnya mengapresiasi kebijakan tersebut karena bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai dan internet. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya di lapangan tidak terlepas dari kendala.

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Karena itu, yang diperlukan, pertama ialah pengawasan dari orang tua, termasuk usia juga,” kata Mu'ti di Jakarta Pusat, Minggu (8/3).

Menurut Mu'ti, pengawasan orang tua menjadi faktor penting agar aturan berjalan efektif. Tanpa keterlibatan keluarga, anak-anak dinilai tetap berpeluang mengakses media sosial dengan memalsukan usia saat pendaftaran akun.

Meski demikian, ia berharap aturan tersebut dapat membantu mencegah penyalahgunaan gawai di kalangan anak-anak sekaligus membangun budaya penggunaan internet yang lebih sehat. “Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” ujarnya.

Ia juga menyebut pembatasan penggunaan gawai bagi anak sebagai bagian dari upaya bersama lintas kementerian untuk melindungi generasi muda dari dampak penggunaan perangkat digital secara berlebihan. Mu'ti menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap terbitnya Permen Komdigi yang mengatur pembatasan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

Di sisi lain, Mu'ti menekankan bahwa gawai juga memiliki manfaat, khususnya untuk mendukung proses belajar melalui akses ke sumber pembelajaran daring yang lebih luas. Karena itu, ia menilai pengawasan dan edukasi dari orang tua maupun guru tetap diperlukan agar anak dapat menggunakan gawai secara bijak.

Selain pengawasan, edukasi mengenai penggunaan media sosial yang aman serta pemahaman tentang batas usia minimum pembuatan akun juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi di kalangan anak.