BERITA TERKINI
Mahasiswa Gugat Ketentuan UU Cipta Kerja soal Penghapusan Kuota Internet Tanpa Kompensasi

Mahasiswa Gugat Ketentuan UU Cipta Kerja soal Penghapusan Kuota Internet Tanpa Kompensasi

Seorang mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat, mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan yang dinilai membuka ruang penghapusan kuota internet yang sudah dibayar tanpa kompensasi. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Yaumul menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pemohon menilai perubahan norma itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang pendahuluan pemeriksaan permohonan digelar pada Rabu (28/1/2026) di MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Melalui kuasa hukumnya, Mivan Pattiwangi, Pemohon menjelaskan bahwa ia menjalani pendidikan melalui pembelajaran daring, sehingga internet menjadi sarana utama yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri. Kuota internet yang dipakai diperoleh dengan membeli menggunakan dana pribadi, sehingga memiliki nilai ekonomi dan dianggap sebagai hak akses digital yang sah.

Pemohon berpendapat, norma yang diuji dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh. Praktik tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan nyata, mulai dari terhentinya akses perkuliahan daring akibat kuota dihapus sepihak, hilangnya kesempatan mengikuti proses pendidikan secara utuh, hingga terhambatnya hak untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemohon juga menilai Undang-Undang Telekomunikasi pada awal pembentukannya disusun dalam konteks layanan telekomunikasi konvensional berbasis suara, ketika internet belum menjadi infrastruktur utama kehidupan sosial dan pendidikan. Namun, seiring perkembangan teknologi, internet kini dipandang sebagai sistem transmisi data berkelanjutan dan menjadi tulang punggung layanan publik, termasuk pendidikan.

Menurut Pemohon, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja tetap mempertahankan bahkan memperluas kerangka pengaturan lama tanpa pembedaan memadai antara layanan telekomunikasi konvensional dan layanan data internet sebagai akses digital yang esensial. Kondisi ini dinilai membuka ruang tafsir yang membenarkan praktik penghapusan kuota data internet yang telah dibayar pengguna.

“Ketergantungan terhadap internet sebagai sarana pemenuhan hak atas pendidikan semakin nyata, terutama sejak pandemi Covid-19 ketika negara mengalihkan proses pendidikan ke sistem pembelajaran daring. Hal ini sekaligus menegaskan pengakuan negara atas internet sebagai infrastruktur pendidikan yang esensial,” ujar Mivan dalam persidangan.

Pemohon turut menyoroti dampak yang lebih berat bagi mahasiswa dan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keterbatasan jaringan, minimnya pilihan penyedia layanan, dan tingginya biaya kuota disebut membuat kelompok tersebut lebih rentan. “Bagi mahasiswa di daerah 3T, setiap kuota internet yang dibeli merupakan modal utama untuk mempertahankan keberlanjutan pendidikan. Penghapusan kuota yang telah dibayar bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga secara langsung memutus akses terhadap pendidikan,” kata Mivan.

Dalam permohonannya, Pemohon berpandangan kuota internet merupakan hak ekonomi dan hak akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga termasuk dalam perlindungan hak milik. Karena itu, penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan sepihak dan, bila ada pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional. Pemohon juga meminta agar setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar tanpa kompensasi yang proporsional.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanggapi permohonan dengan menyarankan Pemohon memperhatikan penulisan pengutipan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. Enny juga menyoroti syarat kerugian konstitusional yang perlu ditegaskan, termasuk konsistensi Pemohon dalam menyebut hak konstitusional yang dijadikan dasar. Enny mencermati adanya ketidakkonsistenan rujukan, dari Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, kemudian berubah merujuk pada Pasal 28C ayat (1), yang terlihat antara lain pada poin 4 dan poin 10 permohonan.

Majelis hakim memberikan waktu kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan paling lambat diterima MK pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.