Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet yang hangus setelah masa berlaku habis. Ia menilai ketentuan tersebut merugikannya, terutama karena perkuliahan yang diikutinya berlangsung secara daring.
Permohonan itu teregistrasi di MK dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Alasan permohonan
Pemohon menyatakan dirinya merupakan mahasiswa di Universitas Terbuka yang menyelenggarakan sistem pembelajaran secara daring. Menurutnya, internet menjadi sarana utama untuk memenuhi hak atas pendidikan.
Ia menjelaskan akses internet diperoleh dengan membeli kuota menggunakan dana pribadi. Namun, ia mempersoalkan aturan yang menurutnya membuat sisa kuota internet yang telah dibayar penuh menjadi hangus ketika masa berlaku paket berakhir.
Dalam permohonannya, ia menyebut berlakunya norma tersebut—yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet—telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung.
Dampak pada kegiatan belajar
Pemohon juga menyatakan hangusnya sisa kuota internet membuat pemenuhan haknya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan terhenti karena ia tidak dapat mengikuti kuliah daring. Ia menilai kondisi itu berkaitan dengan hak yang dijamin UUD 1945.
Permintaan kepada MK
Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
- Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Jika ada pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
- Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.