BERITA TERKINI
Kuota Internet Hangus, Sengketa Privat atau Ujian Perlindungan Negara?

Kuota Internet Hangus, Sengketa Privat atau Ujian Perlindungan Negara?

Internet kini menempati posisi yang kian mendekati infrastruktur sosial. Ia menopang komunikasi, pendidikan, transaksi ekonomi, hingga pekerjaan. Dalam ruang digital itu pula, banyak orang menggantungkan penghidupan sehari-hari.

Di tengah ketergantungan tersebut, muncul pertanyaan yang terus berulang: ke mana kuota internet yang hangus karena masa berlaku? Persoalan inilah yang menjadi salah satu titik berangkat gugatan seorang pengemudi ojek daring dan istrinya terhadap perubahan Undang-Undang Telekomunikasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Sepintas, perkara ini tampak seperti sengketa sisa data yang tidak terpakai. Namun, jika ditarik lebih jauh, isu yang dipersoalkan menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara memandang akses digital semata sebagai komoditas ekonomi, atau sebagai bagian dari hak warga yang layak memperoleh perlindungan?

Dalam persidangan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, DPR dan Presiden menyampaikan pandangan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi hanya mengatur batas atas dan batas bawah tarif. Sementara itu, model paket, masa berlaku, atau kebijakan rollover dinilai berada dalam ranah hubungan privat antara operator dan pelanggan. Jika kuota hangus, hal tersebut dianggap sebagai konsekuensi dari kontrak layanan yang telah disepakati.

Secara normatif, penjelasan itu dinilai tidak keliru. Namun, persoalan tidak berhenti pada teks aturan. Bagi sebagian orang, kuota internet dapat dipahami sebagai sarana hiburan. Tetapi bagi pengemudi ojek daring dan pekerja platform lainnya, kuota merupakan alat produksi. Tanpa koneksi, tidak ada pesanan; tanpa pesanan, tidak ada pendapatan.

Dalam konteks itu, sisa kuota yang hangus bukan sekadar hilangnya fasilitas tambahan, melainkan berkurangnya manfaat dari sesuatu yang telah dibayar. Pemerintah menyebut kuota sebagai hak akses berdurasi, bukan hak milik. Pernyataan tersebut disebut benar secara teknis, tetapi kuota dibeli dengan nilai ekonomi nyata. Ketika sebagian manfaat tidak dapat digunakan karena batas waktu yang kaku, nilai itu hilang tanpa mekanisme koreksi, dan seluruh risiko dibebankan kepada konsumen.

Situasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah relasi operator dan pelanggan benar-benar murni hubungan privat? Kontrak layanan memang menjadi dasar hubungan, tetapi kontrak tersebut bukan hasil negosiasi setara. Ia berbentuk perjanjian baku yang disusun sepihak, sementara konsumen pada praktiknya hanya memiliki pilihan menerima atau tidak menggunakan layanan sama sekali. Secara formal ada kesepakatan, tetapi secara faktual posisi tawar tidak seimbang.

Di sisi lain, struktur pasar telekomunikasi juga tidak berdiri sendiri. Negara berperan dalam menentukan perizinan, penguasaan spektrum, formula tarif, hingga model persaingan. Dalam kerangka itu, perdebatan mengenai kuota hangus tidak hanya menyangkut ketentuan paket dan masa berlaku, tetapi juga menyentuh bagaimana negara menempatkan akses digital dalam relasi antara kepentingan ekonomi dan perlindungan warga.