Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026) malam. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada dilakukan setelah tim penyidik lebih dulu menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak pada malam yang sama.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT Wanatiara Persada, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik seperti dokumen digital, laptop, telepon seluler, dan data lain yang dinilai terkait dengan perkara.
Budi menyampaikan, penyidik akan mendalami barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada Minggu (11/1/2026). Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak pemberi suap adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Kelima tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK juga mengungkap, dalam perkara ini Agus Syarifudin meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak dengan skema “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar disebut sebagai fee untuk dirinya dan akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, PT Wanatiara Persada menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.