BERITA TERKINI
Kompolnas Dukung Rencana SIM Elektronik Terintegrasi Ponsel dan Layanan Regident Online

Kompolnas Dukung Rencana SIM Elektronik Terintegrasi Ponsel dan Layanan Regident Online

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri, khususnya bidang lalu lintas, untuk segera menerapkan layanan berbasis teknologi informasi agar masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian lalu lintas secara daring.

Komisioner Kompolnas Inspektur Jenderal (Purn) Pudji Hartanto menyampaikan apresiasi terhadap gagasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik yang terintegrasi dengan ponsel atau gadget pribadi. Kapolri juga telah menginstruksikan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) agar layanan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB ke depan dapat dilakukan secara online dari rumah untuk memberi kemudahan kepada masyarakat.

Pudji menilai langkah tersebut sebagai inovasi digital yang menunjukkan kemampuan adaptif kepolisian mengikuti perkembangan teknologi. Ia menekankan bahwa tantangan berikutnya adalah bagaimana Korlantas mewujudkan kebijakan tersebut dalam bentuk layanan yang dapat digunakan publik.

Ia mencontohkan kemungkinan ujian SIM dilakukan melalui aplikasi sehingga dapat dilaksanakan secara online. Demikian pula pengurusan STNK dan BPKB dapat memanfaatkan teknologi informasi agar masyarakat tidak perlu hadir secara fisik.

Menurut Pudji, digitalisasi layanan SIM secara elektronik sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 2. Ia menyebut setidaknya ada tiga tujuan yang dapat dicapai, yakni tertib administrasi penerbitan SIM yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel; tersedianya pusat data registrasi dan identifikasi pengemudi yang akurat untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, serta identifikasi forensik; dan terwujudnya sistem manajemen informasi dan komunikasi SIM terpadu yang mendorong budaya tertib berlalu lintas dengan memanfaatkan SIM sebagai alat kontrol.

Pudji juga berpendapat penegakan hukum secara elektronik atau digital dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Kompolnas menyarankan Korlantas segera mengaplikasikan layanan digital tersebut setelah melakukan kajian mekanisme pelayanan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB, terutama dalam konteks tatanan normal baru. Pudji menilai percepatan digitalisasi menjadi penting di tengah pandemi Covid-19 yang menuntut minimalisasi kontak fisik, sehingga layanan berbasis teknologi informasi dinilai mendesak untuk diwujudkan.

Terkait SIM digital, Pudji menyebut sejumlah negara telah menerapkannya. Dalam praktik di beberapa negara, pengendara tidak perlu mengeluarkan SIM fisik saat pemeriksaan, cukup menunjukkan SIM digital melalui ponsel. SIM digital juga dinilai mengurangi risiko SIM hilang, rusak, atau tertinggal.

Disebutkan pula beberapa negara yang akan atau telah menerapkan SIM digital, antara lain Pakistan dan Korea Selatan. Di Pakistan, pemerintah bekerja sama dengan Punjab Information Technology Board untuk memperkenalkan sistem SIM digital bagi warga Punjab guna mengoptimalkan proses aplikasi dan mengurangi antrean. Sementara di Korea Selatan, SIM digital diperkenalkan melalui aplikasi autentikasi identitas PASS dan dianggap sah. Pengembangannya melibatkan Badan Kepolisian Nasional Korea, Otoritas Lalu Lintas Jalan, serta operator seluler SK Telecom, KT, dan LG Uplus. Untuk verifikasi identitas, aplikasi menampilkan foto pengguna beserta QR code dan barcode yang diperbarui otomatis, dengan dukungan teknologi blockchain untuk menghalau pemalsuan.

Turki juga disebut telah menerapkan ID elektronik sejak 2017 dan akan menggunakan SIM digital dengan fitur keamanan untuk mencegah pemalsuan, termasuk chip penyimpanan data yang memuat informasi biometrik sidik jari serta data penggunaan.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, terdapat peningkatan signifikan pada pengajuan penggantian kartu SIM rusak. Pada 2019, Korlantas mengeluarkan 30.365 kartu untuk mengganti SIM pemohon yang rusak. Jumlah tersebut naik 398 persen pada 2020 menjadi 151.417 kartu.

Adapun jumlah kartu SIM yang diproduksi pada 2019 tercatat 14,02 juta, kemudian turun 29,27 persen pada 2020 menjadi 9,92 juta. Penurunan juga terjadi pada kartu yang diterbitkan untuk pemohon baru atau yang masa berlaku kartu lamanya telah habis, dari 13,99 juta pada 2019 menjadi 9,76 juta pada 2020.

Lebih lanjut, Pudji mengusulkan agar penerapan layanan polisi lalu lintas berbasis teknologi informasi dapat diterbitkan dan diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 pada 22 September. Ia berharap kesiapan tidak hanya ada pada perangkat, tetapi juga pada anggota Polantas sebagai operator serta masyarakat pengguna jalan, sehingga peningkatan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum berbasis IT dapat mendorong ketertiban dan disiplin berlalu lintas.