Jakarta, 11 Maret — Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berlaku pada Maret tahun ini. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut.
Menurut Sukamta, regulasi yang membatasi penggunaan internet bertujuan memberi perlindungan kepada anak. Ia menilai langkah pemerintah ini sebagai respons atas kekhawatiran yang selama ini dirasakan orang tua, guru, dan pengambil kebijakan terkait dampak negatif konten internet yang dapat diakses anak-anak.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini, baik sebagai orang tua, guru, dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ujar Sukamta di Jakarta, Rabu (11/3).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, urgensi regulasi tersebut terlihat dari sejumlah data yang dinilainya mengkhawatirkan. Data yang disampaikan Komdigi menunjukkan 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari.
Ia juga merujuk data UNICEF yang menyebut sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, terdapat kasus eksploitasi anak secara daring yang disebut mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Sukamta menyebut maraknya kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak belakangan ini juga dipengaruhi paparan konten kekerasan, baik dari media sosial maupun gim daring.
“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegasnya.
Sukamta menjelaskan, pembatasan akses anak terhadap konten internet perlu menjadi perhatian karena aspek kognitif dan emosional anak dinilai belum berkembang sempurna. Menurutnya, anak belum mampu memfilter apa yang dilihat dan cenderung meniru.
“Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. Data-data di atas jika terus kita biarkan, kecanduan atau adiksi anak untuk mengakses konten internet akan semakin buruk. Makanya kita potong dan setop sejak sekarang agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,” kata Sukamta.
Ia menambahkan, PP Tunas merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan perlindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak. Selain itu, UU ITE Pasal 40 huruf (2d) mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, PP Tunas Pasal 5 memberikan panduan bagi PSE untuk menilai tingkat risiko konten. Sukamta juga menyebut Permenkominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia anak, yakni 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun.
Meski mendukung, Sukamta menilai PP Tunas mengambil langkah moderat dan tidak setegas regulasi di sejumlah negara lain. Ia menyatakan Komisi I DPR akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya, mengingat pengklasifikasian konten internet membutuhkan pengawasan yang lebih besar dibandingkan pelarangan total.
Menurutnya, platform perlu menyediakan informasi klasifikasi, sementara orang tua tetap memiliki peran untuk memilah konten sesuai tingkat risiko dan usia anak berdasarkan informasi tersebut.
“Karena itu, ini tanggung jawab kita semua. Orang tua punya andil besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang dapat membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak-anaknya secara bijak,” ujar Sukamta.