Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pemblokiran atau penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital populer.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). Aturan ini merupakan turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Dalam tahap awal, pemerintah menargetkan delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak-anak. Delapan platform yang masuk daftar tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Kedelapan platform itu diminta memblokir atau menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi batas usia yang ditetapkan pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pengawasan pada tahap awal difokuskan pada layanan media sosial dan jejaring digital yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi anak. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya dalam keterangan resmi.
Meutya menyebut keputusan menyasar delapan aplikasi tersebut diambil karena anak-anak Indonesia dinilai menghadapi kondisi darurat di ruang digital. Ancaman yang disorot antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan terhadap platform digital.
Ia menegaskan penerbitan aturan ini dimaksudkan sebagai langkah konkret untuk membantu keluarga melindungi anak saat menggunakan internet. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Komdigi juga menyatakan kebijakan pembatasan usia akses digital ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital. Namun, Komdigi mengakui implementasi aturan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
Penutupan akses ke platform hiburan seperti TikTok atau Roblox diperkirakan memicu keluhan dari anak-anak yang kehilangan akun, sementara sebagian orang tua kemungkinan menghadapi protes dari anak. Meski demikian, Meutya menilai kebijakan tersebut perlu ditempuh untuk melindungi generasi muda.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.