BERITA TERKINI
Komdigi Nilai Polemik Kuota Internet Hangus Tanggung Jawab Operator, Pemerintah Minta MK Tolak Uji UU Cipta Kerja

Komdigi Nilai Polemik Kuota Internet Hangus Tanggung Jawab Operator, Pemerintah Minta MK Tolak Uji UU Cipta Kerja

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai polemik kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir merupakan persoalan penyediaan layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler, bukan masalah norma pasal dalam undang-undang.

Pemerintah pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang mempersoalkan isu kuota internet, yakni perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, dalam sidang lanjutan yang digelar serentak untuk kedua permohonan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan pemohon terkait habisnya masa akses layanan internet seharusnya dijawab melalui penyediaan layanan yang lebih informatif dan transparan bagi pengguna.

Komdigi menyatakan pasal yang diuji, yakni Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, telah sejalan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Cahyaning menjelaskan, ketentuan tersebut tidak memberi kebebasan penuh kepada penyelenggara telekomunikasi dalam menetapkan tarif, karena penetapan tarif harus mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menambahkan, pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas maupun batas bawah. Adapun masa berlaku paket layanan disebut sebagai bagian dari syarat dan ketentuan yang disepakati secara sukarela oleh konsumen dan operator seluler. Pengguna, kata dia, juga memiliki pilihan untuk menentukan jenis layanan internet yang digunakan.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hak konsumen, Cahyaning menyebut mekanisme penyelesaian berada dalam ranah hukum perlindungan konsumen atau pengawasan administratif. Karena itu, pemerintah menilai dalil pemohon mengenai ketidakpastian hukum tidak memiliki dasar konstitusional.

Pemerintah juga menegaskan norma yang menyatakan tarif ditetapkan oleh operator seluler berdasarkan formula dari pemerintah pusat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan tidak terjadi eksploitasi tarif. Cahyaning menyebut pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi turunan yang mengatur kewajiban operator seluler menetapkan tarif secara akuntabel.

Regulasi tersebut, menurutnya, mencakup kewajiban menetapkan tarif berdasarkan formula yang diakui secara internasional, kewajiban transparansi dalam penawaran paket layanan, kewajiban menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada konsumen, serta larangan penerapan tarif yang bersifat antipersaingan.

Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan Wahyu Triana Sari yang merupakan pedagang kuliner daring menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan itu mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif kuota berakhir. Mereka meminta MK memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Sementara itu, pemohon dalam perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat yang berprofesi sebagai mahasiswa, juga menguji pasal yang sama. Ia mendalilkan kuota internet berpengaruh terhadap pembelajaran daring, dan penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan serta kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Dalam permohonannya, ia meminta ketentuan tersebut diubah sehingga kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Jika ada pembatasan masa berlaku, ia mengusulkan agar wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.