Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan alasan kebijakan kuota internet yang tidak dapat diperpanjang (rollover) atau dikembalikan dananya (refund) ketika tidak digunakan hingga masa aktif berakhir. Penjelasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026).
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menyatakan, kewajiban rollover maupun refund berpotensi menimbulkan beban kapasitas serta biaya tambahan yang tidak terukur bagi perusahaan telekomunikasi. Menurutnya, dampak tersebut dapat berujung pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, hingga terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.
Isu kuota internet hangus kembali menjadi sorotan setelah diajukan gugatan melalui uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK. Permohonan itu diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Trian Sari. Para pemohon menilai mekanisme kuota yang hangus meski belum terpakai merugikan konsumen, antara lain karena operator menerima pembayaran penuh di awal sementara hak pelanggan dapat berakhir akibat pembatasan waktu yang ditentukan sepihak.
Dalam sidang perkara Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid.
Wayan menjelaskan, industri telekomunikasi merupakan sektor padat modal yang membutuhkan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan, pengelolaan spektrum frekuensi radio, peningkatan kualitas layanan, hingga pengembangan teknologi baru. Ia menilai kuota internet merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang dinamis dan terbatas sehingga perlu dikelola secara efisien dan terencana.
Menurutnya, masa berlaku kuota diperlukan untuk menjaga efisiensi penggunaan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian dalam perencanaan investasi, serta menjaga kualitas layanan publik. Ia menambahkan, apabila kuota dipandang sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan, meningkatkan biaya operasional, dan menurunkan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah menilai pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional. Namun, pemerintah juga menyatakan perlindungan konsumen tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi, antara lain melalui kewajiban transparansi informasi, larangan praktik yang menyesatkan, mekanisme pengaduan, serta pengawasan administratif oleh pemerintah.
Wayan juga menegaskan kuota data internet bukanlah hak milik atau aset pribadi pelanggan. Kuota diposisikan sebagai hak untuk menggunakan atau mengakses jaringan telekomunikasi sesuai perjanjian layanan, dengan syarat dan ketentuan yang disepakati antara konsumen dan penyelenggara jaringan bergerak seluler. Dalam praktiknya, kuota dibatasi oleh volume atau jumlah maksimal data yang dapat diakses, diunduh, atau diunggah pengguna.
Ia menyatakan berakhirnya masa aktif paket bukan merupakan bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari berakhirnya durasi layanan yang sebelumnya telah disetujui pelanggan. Wayan menambahkan, Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 disebut tidak membuka ruang perampasan hak milik, melainkan mengatur mekanisme penetapan tarif layanan telekomunikasi di bawah pengawasan negara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.