Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan alasan kuota internet yang tidak terpakai dapat hangus dan tidak otomatis diperpanjang ke masa aktif berikutnya. Penjelasan itu disampaikan di tengah gugatan uji materi terkait ketentuan tarif telekomunikasi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan kewajiban akumulasi kuota (rollover) maupun pengembalian dana (refund) berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.
Komdigi juga menilai permintaan agar kuota internet tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator. Wayan menyebut hal itu terjadi karena tidak ada batas yang jelas mengenai kapan tanggung jawab penyediaan layanan berakhir.
Dalam keterangannya, Komdigi menjelaskan kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas, sehingga perlu dikelola secara efisien dan terencana. Karena itu, masa berlaku kuota diterapkan dengan sejumlah fungsi, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan publik.
Komdigi menyatakan apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Atas dasar itu, pemerintah menilai pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Pemerintah juga menyampaikan pandangan bahwa dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam permohonan uji materi tidak beralasan menurut hukum, sehingga MK diminta menolak permohonan untuk seluruhnya.
Perkara ini tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pemohon uji materi adalah pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif kuota berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan pasal itu dinilai mengandung norma multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga dianggap memberi kebebasan kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.
Menurut Viktor, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi sebagai konsumen karena pengguna tidak mengetahui secara pasti mengapa data yang sudah dibayar lunas dapat hilang akibat variabel waktu yang ditentukan sepihak. Para pemohon juga menilai pasal tersebut menciptakan ketidakadilan karena operator menerima pembayaran lunas di muka, namun hak pengguna dapat diputus secara paksa.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.