Jakarta – Perdebatan soal kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon, yakni Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari bersama seorang mahasiswa, mengajukan uji materi terkait ketentuan tarif penyelenggaraan telekomunikasi yang mereka nilai membuka ruang kebijakan penghangusan kuota data yang merugikan konsumen.
Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Rabu (18/2/2026), Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto menyampaikan pandangan pemerintah bahwa kewajiban memperpanjang masa berlaku kuota (rollover) atau menjadikan kuota berlaku tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan beban dan biaya tambahan yang signifikan bagi operator telekomunikasi.
Wayan menjelaskan, kewajiban rollover atau pengembalian dana (refund) yang tidak terukur dapat berdampak pada berbagai aspek layanan. Menurutnya, operator bisa melakukan penyesuaian tarif untuk menutup biaya operasional tambahan, pilihan paket internet terjangkau berisiko berkurang, dan kepadatan jaringan akibat penumpukan kuota yang tidak terpakai dapat menurunkan kualitas layanan. Ia juga menyoroti kemungkinan terganggunya perencanaan kapasitas jaringan yang dibutuhkan untuk menjaga layanan tetap stabil dan andal.
Komdigi berpandangan, permintaan agar kuota internet tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban antara operator dan konsumen. Wayan menyebut tidak ada batas yang jelas mengenai kapan tanggung jawab penyediaan layanan berakhir apabila kuota diperlakukan sebagai hak yang tidak berbatas waktu, sehingga operator harus terus menyediakan kapasitas tanpa kejelasan akhir tanggung jawab tersebut.
Dalam keterangannya, Komdigi menekankan kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang dinamis dan terbatas, sehingga pengelolaannya perlu efisien dan terencana. Pemerintah menyampaikan setidaknya empat fungsi utama penerapan masa berlaku kuota.
Pertama, menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan dengan mendorong konsumen menggunakan kuota yang dibeli secara optimal. Kedua, mencegah penumpukan “kapasitas semu” di sisi operator apabila kuota tidak hangus, yang dinilai dapat mengganggu perhitungan kapasitas riil dan perencanaan pengembangan jaringan. Ketiga, memberikan kepastian perencanaan investasi mengingat operator memerlukan investasi besar untuk infrastruktur; kepastian perputaran kuota dipandang membantu proyeksi kebutuhan investasi. Keempat, menjaga kualitas layanan publik melalui pengelolaan jaringan dan perencanaan investasi yang lebih terukur.
Komdigi menilai, jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, kondisi tersebut dapat memicu ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan, meningkatkan biaya operasional yang pada akhirnya berpotensi membebani konsumen, serta menurunkan kualitas layanan. Karena itu, pemerintah memandang pengaturan masa berlaku kuota sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Melalui keterangan tersebut, pemerintah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan meminta MK menolak permohonan uji materi secara keseluruhan.
Perkara ini terdaftar sebagai nomor 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Inti permohonan berkaitan dengan praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif berakhir. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, dalam sidang perdana Selasa (13/1), berargumen pasal yang diuji mengandung norma multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas. Menurutnya, hal itu memberikan keleluasaan kepada operator untuk mencampuradukkan tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota data, sehingga memunculkan ketidakpastian bagi konsumen yang mempertanyakan mengapa data yang telah dibayar dapat hilang karena variabel waktu yang ditentukan sepihak.
Para pemohon juga menilai ketentuan tersebut menciptakan ketidakadilan karena memungkinkan operator menerima pembayaran penuh di muka, sementara hak konsumen atas kuota data dapat diputus ketika masa berlaku habis. Mereka memandang hal itu sebagai praktik bisnis yang tidak adil karena konsumen membayar penuh untuk layanan yang tidak sepenuhnya diterima.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen. Permohonan ini menempatkan MK pada posisi menilai titik temu antara perlindungan konsumen dan pertimbangan keberlanjutan industri telekomunikasi.