Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada lembaga penyiaran di Bali untuk menonaktifkan siaran serta kepada penyelenggara telekomunikasi agar menghentikan layanan data seluler selama Hari Raya Suci Nyepi pada 19 Maret 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi di Provinsi Bali Tahun 2026.
Meutya menjelaskan, surat edaran tersebut disusun berdasarkan surat Sekretaris Daerah Bali terkait penonaktifan data seluler dan penghentian distribusi siaran televisi pada Hari Suci Nyepi, serta Surat Seruan Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Tahun 2026 mengenai pelaksanaan Nyepi yang bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri.
Dalam surat edaran itu, Meutya menyebut tujuan penerbitan imbauan adalah mendorong penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan internet protocol television (IPTV), serta lembaga penyiaran di Provinsi Bali, untuk mengambil langkah-langkah yang mendukung seruan bersama pada Hari Suci Nyepi.
Seluruh lembaga penyiaran di Bali diwajibkan menutup siaran mulai pukul 06.00 Wita pada Kamis, 19 Maret 2026, hingga pukul 06.00 Wita pada Jumat, 20 Maret 2026.
Namun, terdapat catatan agar kualitas layanan data seluler tetap terjaga pada objek-objek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang bersifat tetap berlangsung.
Meutya juga menyampaikan bahwa lembaga penyiaran diminta menginformasikan kepada masyarakat mengenai penghentian layanan siaran dan data seluler saat Nyepi melalui SMS Blast yang dikirimkan pada 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026. Narasi pesan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 bagi umat Islam di Bali apabila jatuh pada 19 Maret 2026 dan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Salah satu poin dalam panduan tersebut menyebut umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbiran tanpa menggunakan pengeras suara.
Kemenag menyatakan panduan itu dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan koordinasi dilakukan sejak awal dengan prinsip kedua perayaan dapat tetap dijalankan apabila waktunya bersamaan, dengan saling menghormati dan penuh pengertian.
Kemenag menegaskan panduan tersebut diterbitkan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung dengan baik, menjunjung toleransi, saling menghormati, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.