Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng startup kecerdasan buatan (AI) dalam negeri untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online (judol). Langkah ini menandai pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pemutusan akses atau pemblokiran situs, tetapi juga menyasar akar persoalan berupa aliran dana yang menopang operasional praktik ilegal tersebut.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah mendorong pengembangan AI sebagai salah satu pilar utama transformasi digital nasional. Menurutnya, pengembangan tersebut diarahkan pada AI yang etis, bertanggung jawab, dan mampu meningkatkan daya saing.
Meutya mencontohkan inovasi dari startup Gambit Hunter yang memanfaatkan AI untuk menghadirkan pendekatan baru dalam pemberantasan judol. Teknologi tersebut dinilai mampu mengidentifikasi serta menelusuri infrastruktur pembayaran yang menjadi bagian penting dalam praktik judi online.
“Pendekatan seperti ini sangat sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yaitu memperkuat penanganan dari sisi hulu hingga ke level infrastruktur, bukan hanya pada konten yang terlihat di permukaan,” kata Meutya dalam pernyataan tertulis, Jumat (10/3).
Selain itu, Komdigi juga menyoroti inovasi dari Ambisius Lab melalui produk Ambisius News yang ditujukan untuk menjaga kualitas informasi di ruang digital. Meutya menyebut pengembangan AI tersebut digunakan untuk mengkurasi, memverifikasi, dan membandingkan berita dari berbagai sumber terpercaya.
“Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem informasi yang sehat,” ujar Meutya.
Meutya menilai kedua inovasi itu merepresentasikan dua aspek penting dalam tata kelola ruang digital, yakni penguatan keamanan serta peningkatan kualitas informasi, dan literasi digital masyarakat. Ia menambahkan pemerintah terus mendorong pengembangan AI melalui penguatan inovasi, kolaborasi multi-pemangku kepentingan, serta pengembangan berbagai use case yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurut Meutya, kolaborasi tersebut menjadi cara pemerintah memanfaatkan teknologi AI untuk menjawab persoalan publik yang mendesak di ruang digital. Ia juga berharap pertemuan dengan kedua startup itu menjadi awal kerja sama yang lebih konkret dengan pemerintah agar inovasi dapat memberikan dampak yang luas dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta perbankan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait judi online per Februari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah tersebut meningkat dibanding sebelumnya yang tercatat 32.556 rekening.