Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengajak keluarga memanfaatkan momentum mudik dan libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung antara orang tua dan anak. Salah satu caranya, menurut dia, dengan mengurangi penggunaan gawai, terutama pada anak-anak.
Meutya menilai masa libur Lebaran dapat menjadi kesempatan bagi keluarga membangun komunikasi yang lebih intensif di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital. “Gunakan momen liburan dan mudik ini untuk sebanyak-banyaknya menghabiskan waktu bersama keluarga. Gadget-nya bisa dimatikan dulu atau setidaknya dikurangi,” kata Meutya dalam pernyataan tertulis, Kamis (11/3).
Ia juga mengingatkan pemerintah tengah menuju implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Karena itu, orang tua diminta mulai membimbing anak untuk mengurangi ketergantungan pada media sosial secara bertahap.
“Untuk anak-anak di bawah 16 tahun, kita juga sedang menuju implementasi kebijakan yang akan efektif pada 28 Maret nanti. Sejak sekarang mungkin bisa mulai berlatih perlahan-lahan keluar dari media sosial dengan bimbingan orang tua,” ujarnya.
Meutya menambahkan, perubahan pola penggunaan teknologi digital membutuhkan kesiapan keluarga. Ia menekankan peran orang tua penting dalam membangun komunikasi yang lebih sehat dengan anak. Menurut dia, libur Lebaran dapat menjadi waktu yang tepat untuk memulai percakapan dari hati ke hati sebagai bagian dari persiapan.
Selain itu, Komdigi menyampaikan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Meutya menegaskan kebijakan itu bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan untuk memastikan kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang dinilai kompleks. “Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun,” kata Meutya dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/3).
Ia menyebut kebijakan tersebut disusun melalui diskusi dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta merujuk pada berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Pemerintah, kata dia, juga menerima banyak masukan masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak, termasuk kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.