Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan kebijakan pembatasan potongan aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen mulai berlaku pada Juni 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam Perpres tersebut, potongan yang dapat dikenakan aplikator diatur maksimal di bawah 10 persen, atau sekitar 8 persen. Kemnaker menyatakan aturan baru ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
Skema yang disiapkan mengatur pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk mitra pengemudi, sementara sisanya menjadi bagian aplikator. Dengan ketentuan ini, potongan dari aplikasi tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan.
Sejumlah aplikator, termasuk GoTo dan Grab, menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah. Mereka juga menyebut akan melakukan penyesuaian sistem sambil menunggu pembahasan teknis terkait penerapan aturan tersebut.