BERITA TERKINI
Kemkomdigi Blokir Sementara Akses Grok AI Usai Temuan Penyalahgunaan untuk Konten Deepfake Seksual

Kemkomdigi Blokir Sementara Akses Grok AI Usai Temuan Penyalahgunaan untuk Konten Deepfake Seksual

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok. Langkah ini disebut sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di ruang digital, menyusul temuan penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten seksual palsu atau deepfake tanpa persetujuan.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Senin (12/1/2026).

Meutya menegaskan praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta martabat warga negara. Ia menyatakan negara tidak dapat membiarkan teknologi disalahgunakan hingga merugikan individu dan mengancam nilai kemanusiaan.

Menurutnya, penyalahgunaan AI untuk memproduksi konten seksual tanpa persetujuan menjadi ancaman nyata terhadap keamanan publik dan privasi individu. “Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum,” kata Meutya.

Selain memutus sementara akses Grok, Kemkomdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab atas temuan tersebut. “Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik,” ujar Meutya.

Kebijakan pemutusan akses sementara ini, menurut Kemkomdigi, mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum di Indonesia.