BERITA TERKINI
Kemensos Ingatkan Waspada Aplikasi dan Tautan Cek Bansos Palsu 2026, Ini Kanal Resmi dan Cirinya

Kemensos Ingatkan Waspada Aplikasi dan Tautan Cek Bansos Palsu 2026, Ini Kanal Resmi dan Cirinya

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aplikasi dan tautan palsu yang mengatasnamakan program bantuan sosial (bansos) pada 2026. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, pengecekan status penerima bansos hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi untuk menghindari risiko pencurian data pribadi dan penipuan.

Kecemasan publik terkait jadwal pencairan dan status kepesertaan bansos kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Modus yang sering muncul berupa aplikasi tidak resmi, tautan mencurigakan, hingga akun media sosial palsu yang menjanjikan pencairan bantuan secara instan dengan syarat tertentu.

Kanal resmi cek bansos Kemensos

Pemerintah melalui Kemensos menyediakan dua jalur utama untuk memeriksa status penerima bansos secara aman. Pertama, melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Kedua, melalui aplikasi mobile resmi “Cek Bansos” yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Aplikasi resmi ini tersedia gratis dan hanya dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi, yakni Google Play Store untuk pengguna Android dan Apple App Store untuk pengguna iOS. Informasi di dalamnya terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga data yang ditampilkan diklaim valid dan diperbarui berkala.

Ciri-ciri aplikasi dan tautan cek bansos palsu

Sejumlah ciri dapat dikenali agar masyarakat tidak terjebak penipuan. Salah satunya, penggunaan domain yang tidak resmi. Tautan palsu kerap memakai akhiran seperti .com, .net, atau .xyz, bukan .go.id yang merupakan domain pemerintah.

Dari sisi tampilan, situs atau aplikasi palsu bisa menyerupai yang asli, tetapi sering terdapat kejanggalan seperti logo buram, kesalahan penulisan (typo), atau tata letak yang berantakan. Modus lainnya adalah meminta data pribadi yang sangat sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), kode OTP, PIN ATM, atau meminta transfer uang dengan alasan “biaya administrasi” maupun “biaya percepatan pencairan”.

Kemensos menegaskan pendaftaran maupun pencairan bansos tidak dipungut biaya. Selain itu, aplikasi palsu kerap disebarkan melalui pesan pribadi atau grup media sosial, bukan dari toko aplikasi resmi.

Cara menggunakan aplikasi dan situs resmi

Untuk mengecek status bansos lewat aplikasi resmi, masyarakat perlu mengunduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store, lalu melakukan registrasi akun. Tahap registrasi mencakup pengisian data diri sesuai NIK dan KK, mengunggah foto KTP, serta melakukan swafoto. Proses verifikasi akun umumnya memerlukan waktu sekitar 1x24 jam atau lebih sebelum pengguna dapat masuk dan mengakses informasi bantuan.

Sementara itu, pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dapat dilakukan dengan membuka peramban, mengisi data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), memasukkan nama lengkap penerima, lalu mengetik kode captcha. Sistem akan menampilkan tabel berisi nama penerima, umur, status kepesertaan, jenis bantuan (seperti PKH, BPNT, PIP), serta periode penyaluran jika terdaftar.

Di aplikasi resmi juga tersedia fitur “Usul” dan “Sanggah”. Fitur “Usul” memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri sendiri atau pihak lain yang dinilai layak, dengan melampirkan foto kondisi rumah sebagai bukti pendukung. Adapun fitur “Sanggah” dapat digunakan untuk melaporkan penerima yang dianggap tidak layak.

Pentingnya akurasi data dan langkah pelaporan

Pemerintah menyalurkan berbagai program bansos sepanjang 2026, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan program lainnya. Untuk PKH dan BPNT, pencairan Tahap 1 (Januari–Maret) disebut sudah mulai dilakukan bertahap sejak awal Februari 2026.

Kemensos mengingatkan pentingnya akurasi data kependudukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak terkendala. Masyarakat diminta memastikan data NIK dan KK sesuai catatan resmi Dukcapil serta terdaftar dalam DTKS/DTSEN.

Jika menemukan informasi mencurigakan atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat melapor ke Call Center Kemensos 171, Dinas Sosial setempat, atau melalui email [email protected]. Laporan juga dapat disampaikan ke Kominfo melalui aduankonten.id.