Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aplikasi dan tautan palsu yang mengatasnamakan layanan pengecekan bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Modus penipuan digital ini dinilai berpotensi merugikan warga, mulai dari pencurian data pribadi hingga kerugian finansial.
Peringatan ini muncul di tengah tingginya antusiasme masyarakat menanti pencairan sejumlah program bansos yang disalurkan sepanjang 2026, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Situasi tersebut dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menjebak calon korban melalui pesan berantai dan tautan yang tampak meyakinkan.
Untuk memastikan informasi yang akurat dan menghindari penipuan, Kemensos menyediakan dua jalur resmi untuk mengecek status penerima bansos. Pertama, melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna dapat mengaksesnya lewat peramban ponsel atau komputer dengan mengisi data wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), nama lengkap sesuai KTP, serta kode verifikasi (captcha).
Kedua, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan Apple App Store untuk pengguna iPhone. Aplikasi tersebut dikembangkan secara resmi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kemensos menjelaskan, aplikasi “Cek Bansos” tidak hanya digunakan untuk mengecek status penerima. Warga juga dapat membuat akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian mengunggah foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP.
Selain itu, tersedia menu “Daftar Usulan” bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar, baik untuk mengajukan diri maupun mengusulkan tetangga sebagai calon penerima bantuan. Ada pula fitur “Sanggah” yang memungkinkan pengguna melaporkan penerima yang dianggap tidak layak.
Informasi yang ditampilkan pada situs dan aplikasi resmi terhubung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan keakuratan data penerima PKH, BPNT, dan PBI-JK.
Di sisi lain, Kemensos menegaskan penipuan berkedok bansos semakin canggih dan kerap menyebar melalui WhatsApp, SMS, atau media sosial. Masyarakat diminta mengenali sejumlah ciri umum aplikasi dan tautan palsu. Di antaranya, tautan tidak menggunakan domain pemerintah (.go.id) dan memakai domain yang tidak lazim, mencurigakan, atau berisi karakter acak serta panjang.
Modus lain adalah permintaan data sensitif, seperti NIK, nomor rekening bank, PIN ATM, atau kode OTP dengan dalih verifikasi atau aktivasi bantuan. Kemensos menekankan layanan bansos resmi tidak meminta data rahasia tersebut. Warga juga diminta waspada terhadap informasi yang menyertakan pungutan biaya, karena seluruh layanan bantuan sosial dari Kemensos bersifat gratis.
Pesan penipuan umumnya menggunakan narasi provokatif dan mendesak, misalnya imbauan untuk segera mendaftar agar bantuan tidak hangus atau janji bansos bisa cepat cair. Ciri lain yang perlu diwaspadai adalah sumber pesan yang tidak jelas, seperti berasal dari nomor pribadi atau akun media sosial yang bukan kontak resmi pemerintah.
Kemensos juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengunduh aplikasi dari luar toko resmi. Aplikasi palsu sering beredar dalam format APK tidak resmi di luar Google Play Store atau App Store.
Pemerintah menegaskan penerima bansos harus terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi kriteria tertentu, sehingga tidak semua pemilik KTP otomatis menerima bantuan. Proses verifikasi dan “graduasi” atau pembersihan data dilakukan setiap tahun untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan atau memiliki pertanyaan terkait bansos, Kemensos menyarankan agar segera menghubungi kanal resmi Kemensos atau melaporkan kepada pihak berwenang.