Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh layanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum terintegrasi dalam aplikasi “Pasti” dan siap digunakan pada Juni 2026.
Supratman menjelaskan, “Pasti” merupakan super apps yang menggabungkan berbagai layanan publik Kementerian Hukum dalam satu platform digital. Ia menyebut aplikasi tersebut sudah dapat diunduh dengan nama “Pasti” dan dirancang agar layanan kementerian dapat diakses dalam satu genggaman.
Menurut Supratman, proses migrasi dari sistem layanan lama ke platform baru dilakukan secara bertahap. Ia menargetkan seluruh proses migrasi pelayanan selesai pada Juni, setelah itu sistem lama akan ditutup dan seluruh layanan beralih ke platform baru.
Melalui aplikasi “Pasti”, masyarakat disebut dapat mengakses layanan administrasi hukum umum (AHU), kekayaan intelektual, bantuan hukum, hingga literasi hukum. Supratman menyampaikan target sekitar 450 layanan publik dapat diakses melalui aplikasi tersebut.
Selain integrasi layanan, Kementerian Hukum juga mengembangkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses verifikasi layanan. Supratman mengatakan verifikasi dengan AI diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan, bahkan dalam hitungan detik, selama data yang dimasukkan sesuai template yang disiapkan.
Ia menambahkan, transformasi digital ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
Hingga saat ini, Kementerian Hukum mencatat sekitar 2,5 juta badan usaha aktif telah terdaftar dan diperbarui datanya, yang terdiri atas perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, hingga persekutuan perdata.
Supratman menyatakan digitalisasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian, kemudahan, dan kecepatan layanan bagi masyarakat.