Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh layanan hukum terintegrasi dalam aplikasi “Pasti” dan siap digunakan pada Juni 2026. Aplikasi tersebut dirancang sebagai super apps yang menggabungkan berbagai layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dalam satu platform digital.
Supratman mengatakan aplikasi “Pasti” sudah dapat diunduh. Ke depan, aplikasi itu ditujukan untuk mencakup seluruh layanan Kementerian Hukum dalam satu genggaman.
Ia menjelaskan perpindahan sistem dari layanan lama ke platform digital dilakukan secara bertahap. Menurutnya, proses migrasi ditargetkan rampung pada Juni 2026. Setelah itu, sistem lama akan ditutup dan seluruh layanan dialihkan ke platform baru.
Melalui aplikasi “Pasti”, masyarakat dapat mengakses beragam layanan, mulai dari administrasi hukum umum (AHU), kekayaan intelektual, bantuan hukum, hingga literasi hukum. Supratman menyebut targetnya sekitar 450 layanan publik dapat diakses melalui aplikasi tersebut.
Selain integrasi layanan, Kementerian Hukum juga mengembangkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses verifikasi. Supratman menyatakan verifikasi dengan AI ditujukan untuk mempercepat pelayanan, bahkan dalam hitungan detik, selama data yang dimasukkan sesuai dengan template yang disiapkan.
Menurut Supratman, transformasi digital ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini tercatat sekitar 2,5 juta badan usaha aktif telah terdaftar dan diperbarui datanya, yang terdiri atas perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, hingga persekutuan perdata.
“Kami ingin digitalisasi ini memberikan kepastian, kemudahan, dan kecepatan layanan bagi masyarakat,” kata Supratman.