BERITA TERKINI
Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Aplikasi Legalisasi–Apostille Versi Rebuild

Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Aplikasi Legalisasi–Apostille Versi Rebuild

PALEMBANG — Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengikuti sosialisasi penggunaan rebuild aplikasi Legalisasi–Apostille yang digelar Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring pada 11 April.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Sumsel memperkuat kualitas layanan publik berbasis digital. Sosialisasi tersebut bertujuan mengenalkan pembaruan sistem Apostille yang dirancang agar lebih cepat, aman, dan mudah digunakan.

Melalui pengembangan ulang aplikasi, sejumlah kendala teknis yang sebelumnya muncul diharapkan dapat diminimalkan. Pembaruan ini juga ditujukan untuk meningkatkan keakuratan serta efisiensi proses legalisasi dokumen publik yang diperlukan untuk kebutuhan luar negeri.

Dalam versi terbaru, sistem dilengkapi fitur mekanisme verifikasi dokumen digital serta penguatan integrasi data antara kantor wilayah dan pusat.

Tim Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, Nanda Harisma, menyampaikan pembaruan tersebut diharapkan dapat mempercepat alur layanan. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen bisnis dapat memperoleh kepastian waktu layanan yang lebih singkat.

Sementara itu, jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel memastikan kesiapan operator untuk mengoperasikan sistem baru. Pemahaman teknis dinilai penting agar implementasi aplikasi berjalan lancar dan pendampingan kepada masyarakat dapat diberikan secara tepat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan kesiapan menghadapi transformasi digital menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan. Menurutnya, adaptasi terhadap aplikasi Apostille terbaru merupakan langkah nyata dalam mendukung digitalisasi layanan publik.