BERITA TERKINI
Kemenkum Maluku Dorong Penindakan Aplikasi VID yang Diduga Ilegal, Satgas PASTI Bahas Laporan Kerugian Warga

Kemenkum Maluku Dorong Penindakan Aplikasi VID yang Diduga Ilegal, Satgas PASTI Bahas Laporan Kerugian Warga

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mendorong langkah penindakan terhadap aplikasi VID yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal di Kota Ambon. Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang digelar secara virtual pada Selasa (17/3/2026).

Rapat tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta perangkat daerah lainnya.

Kepala OJK Maluku Andi Muhammad Yusuf menjelaskan, rapat ini merupakan bagian dari agenda rutin Satgas PASTI untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Menurutnya, koordinasi tersebut penting di tengah maraknya praktik keuangan ilegal berbasis digital yang dinilai semakin meresahkan.

Andi mengungkapkan, dalam beberapa minggu terakhir OJK Maluku menerima sekitar 14 laporan masyarakat terkait aplikasi VID yang diduga ilegal. Aplikasi tersebut disebut telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam laporan yang diterima, modus yang digunakan antara lain memberikan tugas menonton video dengan imbalan tertentu. Namun, pengguna kemudian diwajibkan menyetor sejumlah uang, bahkan diminta melakukan setoran tambahan saat hendak menarik dana. Pola ini terindikasi sebagai penipuan digital (scam) dan disebut memanfaatkan platform komunikasi seperti Telegram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, rapat menekankan perlunya langkah cepat dan terkoordinasi untuk menelusuri legalitas aplikasi, pihak pengelola, serta mekanisme transaksi yang dijalankan. Satgas PASTI di daerah berperan mengumpulkan data dan bukti awal sebelum direkomendasikan kepada Satgas PASTI pusat yang berwenang menetapkan status ilegal dan melakukan pemblokiran.

Saiful Sahri menegaskan aspek legalitas harus menjadi perhatian utama. Ia mengingatkan, suatu entitas bisa saja memiliki badan hukum, tetapi aktivitas yang dijalankan belum tentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan, Saiful menilai upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat juga penting. Ia mendorong OJK menyiapkan materi sosialisasi yang dapat disebarluaskan secara masif oleh seluruh instansi melalui media sosial maupun kanal informasi lainnya.

“Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama agar tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal,” kata Saiful.

Apabila ditemukan adanya unsur kerugian dan tindak pidana, penanganan kasus diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui rapat tersebut, para pihak sepakat memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital yang terus berkembang.