BERITA TERKINI
Kemenkum DIY Dorong Startup Digital Perkuat Legalitas dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkum DIY Dorong Startup Digital Perkuat Legalitas dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Yogyakarta mencatat perkembangan pesat ekosistem startup digital. Tren ini dinilai tidak hanya terlihat dari sisi inovasi dan pertumbuhan bisnis, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha berbasis teknologi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menyebut pemahaman aspek legal semakin menjadi kebutuhan seiring bertambahnya jumlah startup. Peningkatan kesadaran tersebut terutama terkait legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan startup digital memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, potensi itu perlu ditopang fondasi hukum yang kuat agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Startup digital saat ini tidak hanya dituntut untuk inovatif, tetapi juga harus memiliki kesadaran hukum yang baik. Legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, hingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis,” ujarnya pada Selasa, 7 April.

Agung menilai masih ada pelaku startup yang pada tahap awal lebih berfokus pada pengembangan produk dan pasar, tetapi belum sepenuhnya memperhatikan aspek hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memunculkan risiko di kemudian hari, mulai dari sengketa bisnis, pelanggaran hak cipta, hingga persoalan perizinan.

Dalam konteks itu, Kanwil Kemenkum DIY mendorong para pelaku startup segera mengurus legalitas usaha, seperti pendirian badan hukum, pendaftaran merek, serta perlindungan hak cipta atas produk digital. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai bisnis di mata investor.

Selain pendampingan terkait legalitas, Agung menyampaikan edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan literasi hukum, khususnya di kalangan generasi muda pelaku usaha digital. Dengan pemahaman yang baik, startup diharapkan tidak hanya mampu menciptakan inovasi, tetapi juga dapat mengelola risiko hukum secara tepat.

Agung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan komunitas startup dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan kompetitif. Dukungan lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi berbasis digital di Yogyakarta.

“Dengan meningkatnya kesadaran hukum, kami optimistis startup digital di DIY dapat tumbuh lebih kuat, aman, dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun global,” kata Agung.

Melalui berbagai langkah tersebut, Yogyakarta diharapkan tidak hanya menjadi pusat kreativitas digital, tetapi juga menjadi contoh daerah yang mampu mengintegrasikan inovasi teknologi dengan kepatuhan hukum sebagai bagian dari fondasi pembangunan ekonomi.