BERITA TERKINI
Kemenkomdigi Catat 27 Ribu Aplikasi Pemerintah Berdiri Sendiri, Interoperabilitas Data Dinilai Mendesak

Kemenkomdigi Catat 27 Ribu Aplikasi Pemerintah Berdiri Sendiri, Interoperabilitas Data Dinilai Mendesak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat banyak aplikasi di lingkungan pemerintah Indonesia belum saling terhubung. Hingga Januari 2026, terdapat sekitar 27 ribu aplikasi yang berdiri sendiri dan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Guru Besar Transformasi Pemerintahan Digital Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dyah Mutiarin menilai kondisi tersebut sebagai fakta yang memprihatinkan. Pernyataan itu disampaikan Dyah dalam forum Smart Data: Penguatan Interoperabilitas Data pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menurut Dyah, banyaknya aplikasi yang tidak terintegrasi menjadi anomali di tengah upaya transformasi digital pemerintah. Ia menyoroti bahwa besarnya jumlah aplikasi dapat memunculkan pertanyaan mendasar terkait proses perekaman data, tingkat pemanfaatan, siapa penggunanya, hingga apakah sistem-sistem tersebut saling terkoneksi atau tidak.

Dyah memperingatkan fragmentasi aplikasi berpotensi memicu persoalan serius, mulai dari perbedaan standar data hingga menguatnya ego sektoral antar-lembaga. Padahal, ia menekankan interoperabilitas—kemampuan sistem untuk berbagi data secara akurat—kini menjadi kebutuhan krusial untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

“Jika data tidak saling terhubung, proses analisis kebijakan akan menjadi lambat, tidak presisi, serta berisiko tinggi menghasilkan keputusan yang kurang tepat bagi masyarakat,” kata Dyah.

Ia juga menekankan bahwa penguatan interoperabilitas tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi mencakup tata kelola, regulasi, dan kapasitas kelembagaan. Dalam konteks itu, Dyah mendorong pergeseran dari pemerintahan yang reaktif menuju pemerintahan prediktif melalui pemanfaatan data yang terintegrasi. “Digital government saat ini bergerak ke arah data-driven governance. Dari yang semula reaktif, pemerintah harus menjadi prediktif,” ujarnya.

Dyah menyebut idealnya pemerintah dapat mengantisipasi kebutuhan masyarakat sebelum diminta. Ia mengusulkan desain predictive analysis for data policy, yakni penggunaan data yang terintegrasi dan berkualitas untuk memproyeksikan persoalan lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Selain itu, Dyah mendesak pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan interoperabilitas data lintas instansi, terutama di tingkat pemerintah daerah. Ia meminta peninjauan kembali jenis data yang layak dijadikan basis data bersama, penguatan konektivitas antar-sistem, serta penambahan fungsi analitik dan kecerdasan buatan dalam platform data pemerintah.

Menurutnya, kajian dan pemetaan tersebut dapat menjadi rekomendasi awal dalam pengembangan model kebijakan data cerdas. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan publik yang lebih efektif dan efisien, sekaligus didukung bukti data yang akurat untuk meningkatkan kualitas layanan publik.