Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperketat pemantauan terhadap pelaku perjalanan internasional menyusul laporan kasus virus Nipah di India. Langkah ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penularan penyakit menular berisiko tinggi.
Kemenkes mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang kembali ke Indonesia dari luar negeri untuk melapor melalui aplikasi All Indonesia. Pelaporan tersebut ditujukan untuk menjaring pelaku perjalanan yang mengalami gejala dan berasal dari negara terjangkit, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan kewajiban pelaporan terutama berlaku bagi pelaku perjalanan dari negara yang melaporkan kasus Nipah dan yang mengalami gejala tertentu.
“Pelaku perjalanan yang kembali ke Indonesia wajib melapor melalui aplikasi All Indonesia, terutama jika berasal dari negara dengan laporan kasus Nipah dan mengalami gejala tertentu,” kata Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Berdasarkan pemantauan situasi global dan informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hingga 23 Januari tercatat dua kasus konfirmasi dan tiga kasus suspek penyakit virus Nipah di West Bengal, India. Kasus-kasus tersebut dilaporkan terjadi pada tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit.