Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah kebijakan percepatan (quick win) untuk menangani kendaraan over dimension over loading (ODOL) sebagai bagian dari target Zero ODOL 2027. Uji coba kebijakan ini direncanakan mulai 1 Juni 2026 melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan praktik ODOL tidak bisa hanya mengandalkan cara konvensional. Menurut dia, diperlukan sistem dan aplikasi yang lebih presisi serta transparan.
“Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya. Pertama soal sistem dan aplikasi yang dibangun harus dapat mengawasi secara objektif, presisi, dan 24 jam dengan berbasis IT (information technology), prosesnya diharapkan akan lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara pengemudi dengan petugas,” kata Aan.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan “Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing: Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL 2027” di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan, penguatan pengawasan berbasis teknologi juga ditujukan untuk meminimalkan potensi praktik pungutan liar (pungli). Jika praktik tersebut masih ditemukan dalam proses pengawasan angkutan barang, masyarakat diminta melaporkannya.
Selain penguatan sistem dan aplikasi, quick win juga mencakup penguatan prasarana. Aan menyebut pihaknya akan mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Kemenhub juga menyiapkan pemanfaatan teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO) pada ruas jalan tol yang terhubung dengan sistem ETLE atau pengawasan digital.
“Pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi,” ujar Aan. “Kami akan tingkatkan pemanfaatan WIM dan JTO untuk pengawasan sekaligus untuk penegakan hukum nantinya.”
Variabel ketiga dalam quick win adalah percepatan harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) agar pengawasan dan penegakan hukum ODOL dipahami dengan persepsi yang sama. Harmonisasi ini mencakup tahapan mulai dari deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan atau penegakan hukum.
Di sisi regulasi, Aan menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang berjalan. Revisi itu disebut untuk mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menyesuaikan dengan ekosistem angkutan barang saat ini.
“Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan harus satu persepsi. Sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan,” tuturnya.