Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah menilai praktik pemberian gawai (gadget) secara berlebihan kepada anak di bawah usia dua tahun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ringan, namun berisiko menimbulkan dampak fatal terhadap tumbuh kembang anak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Gorontalo pada Rabu (4/3/2026).
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan (IDP) Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mirfad Rosana Basalamah, menegaskan bahwa pengabaian terhadap hak anak untuk hidup sehat dan berkembang kerap terjadi tanpa disadari di lingkungan keluarga, salah satunya melalui pemberian gawai tanpa batasan.
Menurut Mirfad, sebagian orang tua kerap menganggap pemberian gadget sebagai bentuk kasih sayang. Namun, ia mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut justru dapat membatasi ruang anak untuk mengenal dunia sekitarnya serta membahayakan kesehatan mental dan fisik mereka.
Mirfad juga menekankan bahwa isu pelanggaran HAM tidak hanya terkait kasus-kasus berat, tetapi mencakup tindakan yang tampak sepele namun dapat berdampak sistemik terhadap masa depan anak. Ia menyebut data menunjukkan adanya keterkaitan antara penggunaan gawai tanpa pengawasan dengan meningkatnya risiko paparan radikalisme hingga penyakit kanker pada anak.
Ia mengingatkan tenaga kesehatan dan orang tua agar lebih waspada dalam mendampingi tumbuh kembang anak, serta menekankan pentingnya pemenuhan hak anak.