BERITA TERKINI
Kemenag Garut Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat Aplikasi SIWAK

Kemenag Garut Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat Aplikasi SIWAK

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut mempercepat pengamanan aset umat melalui program sertifikasi tanah wakaf berbasis digital. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat, baik secara syariat maupun hukum negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Garut, H. Helmi Ismail Fahmi, usai penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk dua bidang tanah wakaf di KUA Kecamatan Samarang, Senin (11/5/2026).

Menurut Helmi, penerbitan AIW kini dilakukan melalui aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan secara digital. “Masyarakat mengajukan permohonan melalui aplikasi SIWAK. Setelah itu, petugas KUA melakukan verifikasi dokumen dan survei lapangan untuk memastikan objek wakaf sesuai dengan data yang diajukan,” ujarnya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses ikrar wakaf dilaksanakan dengan melibatkan wakif, nadzir, saksi, dan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf). Dokumen kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. AIW yang telah ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada wakif dan nadzir, serta disimpan sebagai arsip resmi di kantor urusan agama.

Helmi menjelaskan, setelah menerima AIW, nadzir didorong segera mendaftarkan dokumen tersebut ke kantor pertanahan agar sertifikat wakaf dapat diterbitkan. Ia menegaskan sertifikat wakaf penting sebagai dasar perlindungan hukum atas tanah wakaf dan untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Sertifikat wakaf ini untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah wakaf dilindungi oleh undang-undang. Ini adalah langkah penting untuk mengamankan aset wakaf umat,” kata Helmi.

Pada 2026, Kemenag Kabupaten Garut melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut untuk menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam melindungi aset-aset wakaf yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Garut.

Helmi menambahkan, tren sengketa wakaf di sejumlah daerah di Indonesia menjadi peringatan agar masyarakat segera melengkapi legalitas tanah wakaf. Dalam konteks transformasi digital, aplikasi SIWAK yang diluncurkan sejak 2023 menggantikan sistem manual yang sebelumnya digunakan.

Melalui SIWAK, masyarakat diminta membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, lalu menunggu proses verifikasi oleh operator di tingkat kecamatan dan kabupaten. Meski pendaftaran dilakukan secara digital, AIW tetap dicetak dan ditandatangani secara manual. Setiap AIW juga memiliki nomor perforasi yang tercatat di dalam sistem untuk menjamin akuntabilitas dan pengawasan administrasi.

“Kami siap mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran hingga sertifikat wakaf terbit. Mudah-mudahan langkah ini menjadi awal pengamanan aset wakaf di Kabupaten Garut,” pungkas Helmi.