BERITA TERKINI
Kemen HAM Lampung Gelar Penguatan Kapasitas HAM untuk UMKM, Dorong Pemanfaatan Aplikasi PRISMA

Kemen HAM Lampung Gelar Penguatan Kapasitas HAM untuk UMKM, Dorong Pemanfaatan Aplikasi PRISMA

Bandar Lampung — Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) melalui Kantor Wilayah Lampung menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha bertema “Usaha Tumbuh, Hak Terlindungi: UMKM Berbasis HAM”, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini digelar di Begadang Resto dan Convention Hall.

Acara diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, perwakilan Kemenham Provinsi Lampung, serta dinas koperasi dan UMKM tingkat provinsi maupun Kota Bandar Lampung.

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Raden Roro Artati. Hadir pula Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Provinsi Lampung, I Made Agus Dwiana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemen HAM Provinsi Lampung Basnamara. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Dra. Evie Fatmawaty, turut hadir sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Evie menekankan pentingnya integrasi prinsip hak asasi manusia dalam dunia usaha, terutama pada sektor UMKM yang disebut sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Menurutnya, pelaku usaha tidak hanya dituntut tumbuh secara ekonomi, tetapi juga membangun lingkungan usaha yang berkelanjutan, inklusif, dan bertanggung jawab berbasis HAM.

Evie menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen pelaku usaha agar mengedepankan aspek kemanusiaan dalam aktivitas bisnis. Ia menilai penerapan prinsip HAM tidak hanya terkait pencegahan pelanggaran, tetapi juga dapat berdampak positif pada keberlanjutan usaha.

“Peningkatan kapasitas HAM ini akan berdampak pada kesejahteraan karyawan, memperkuat reputasi usaha, hingga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar global yang mensyaratkan standar HAM,” kata Evie.

Sementara itu, I Made Agus Dwiana menyampaikan pemerintah terus mendorong penerapan prinsip HAM sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang inklusif. Ia menilai perkembangan usaha dapat berdampak positif bagi masyarakat jika disertai kesadaran HAM, sehingga hak pekerja terlindungi, kesejahteraan meningkat, dan pengangguran dapat berkurang.

I Made Agus juga memaparkan sejumlah poin penguatan kapasitas HAM, antara lain peningkatan pemahaman tentang hak atas pekerjaan, upah layak, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pelaku usaha juga didorong mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini sebagai langkah pencegahan.

Menurutnya, penerapan prinsip HAM juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan investor, sekaligus memperluas peluang pasar, terutama di tingkat internasional yang semakin ketat terhadap standar etika bisnis.

Dalam upaya memperkuat implementasi HAM di sektor usaha, I Made Agus mendorong pemanfaatan aplikasi PRISMA (Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan HAM) oleh pelaku usaha. Ia menyebut digitalisasi melalui PRISMA sebagai langkah strategis agar pemantauan dan evaluasi kepatuhan HAM lebih efektif, transparan, dan terukur.

“Melalui aplikasi PRISMA, pelaku usaha dapat lebih mudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan HAM secara mandiri. Ini penting agar prinsip-prinsip HAM benar-benar terimplementasi dalam kegiatan usaha sehari-hari,” ujarnya.

I Made Agus menambahkan, PRISMA tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian, tetapi juga instrumen pembinaan dan edukasi untuk membantu pelaku usaha memahami indikator HAM secara lebih komprehensif. Melalui aplikasi tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui aspek yang perlu diperbaiki, mulai dari perlindungan tenaga kerja hingga kondisi lingkungan kerja yang layak.

Selain mendorong penggunaan PRISMA, pihaknya juga menyampaikan bahwa rapat dan forum evaluasi digelar secara rutin untuk memonitor perkembangan penerapan HAM di kalangan pelaku usaha. Forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi untuk mencari solusi atas tantangan yang dihadapi di lapangan.

Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, Kanwil Kemenkumham Lampung turut memanfaatkan platform digital, termasuk media sosial, guna mengedukasi pelaku usaha terkait penggunaan aplikasi PRISMA.

Kegiatan berlangsung interaktif, dengan peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan mengenai penerapan HAM dalam praktik usaha sehari-hari. Antusiasme peserta dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya menjalankan usaha yang tidak hanya berorientasi keuntungan, tetapi juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.