Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dalam perkara penadahan.
Persetujuan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, didampingi Wakil Kepala Kejati Abdullah Noer Denny, S.H., M.H, serta Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, S.H., M.H, bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026.
Dalam paparan kronologi yang disampaikan secara daring oleh Kejari Simalungun, tersangka Robert Arnando disebut membeli satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Transaksi itu terjadi di loket angkutan umum PT Marombu di Pajak Horas, Pematang Siantar.
Laptop tersebut dibeli tersangka dari seseorang. Dalam perkara ini, korban disebut tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil curian atau hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, Robert Arnando diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 480 KUHP.
Permohonan penerapan restorative justice diajukan setelah korban selaku pemilik barang menyatakan secara ikhlas memaafkan perbuatan tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka menyebut dirinya khilaf dan tidak memiliki niat untuk memiliki barang yang berasal dari hasil kejahatan.
Inisiatif Kejari Simalungun dalam penyelesaian perkara ini juga disebut mendapat respons positif dari tokoh masyarakat yang diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang menginginkan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan.
Berdasarkan paparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun, Kajati Sumut menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam aturan. Ia juga mengingatkan agar penerapan mekanisme tersebut tidak menyisakan perselisihan maupun kerugian di tengah masyarakat, khususnya antara tersangka dan korban.
“Ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujar Harli Siregar.