BERITA TERKINI
Kejari Samarinda Awasi Pengelolaan Dana Desa melalui Aplikasi Jaga Desa

Kejari Samarinda Awasi Pengelolaan Dana Desa melalui Aplikasi Jaga Desa

Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan peran strategis dalam mendukung program kerja pemerintah pusat dan daerah, tidak hanya melalui penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga lewat pendampingan preventif agar pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Peran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang mengoptimalkan fungsi kejaksaan melalui sejumlah bidang, terutama intelijen serta perdata dan tata usaha negara (Datun).

Di tingkat daerah, Kejaksaan melalui bidang intelijen menjalankan program khusus untuk mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran sekaligus mencegah tindak pidana korupsi. Pengawalan ini dilakukan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berbasis aplikasi teknologi informasi.

Aplikasi Jaga Desa merupakan sistem pelaporan digital yang dirancang untuk mempercepat respons kejaksaan terhadap kendala dan permasalahan hukum di desa. Melalui aplikasi ini, kepala desa dapat melaporkan secara real time kondisi anggaran, aset, pertanggungjawaban keuangan, serta laporan pengaduan, yang kemudian dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasubsi I Seksi Intel Kejari Samarinda, Muhammad Alfiqri, menyatakan aplikasi Jaga Desa membantu kejaksaan mengawasi seluruh proses pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. “Sistem ini memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan jaksa pada Seksi Intel Kejari Samarinda, Andra Bayu S. Suwandi. Menurutnya, aplikasi Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pendampingan bagi aparatur desa. “Setiap desa wajib mengisi aplikasi tersebut sesuai kondisi dan kegiatan di wilayahnya, sehingga data yang masuk dapat menjadi dasar pengawasan sekaligus pembinaan,” katanya.

Andra menegaskan, pengawasan dana desa penting dilakukan mengingat besarnya alokasi anggaran setiap tahun serta tingginya risiko penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara optimal. Melalui penerapan aplikasi ini, kejaksaan berharap tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.