Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan mengawasi operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Karawang, Jawa Barat. Pengawasan dilakukan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) melalui aplikasi Jaga Dapur MBG.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan BGN menggandeng Kejaksaan untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, pendampingan diperlukan karena di sejumlah daerah ditemukan potensi gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan program, termasuk kendala hukum.
“Kejaksaan akan ikut hadir dalam melakukan pendampingan hukumnya khususnya memastikan seluruh tahapan program BGN, khususnya dalam pengelolaan anggaran tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan yayasan atau mitra pengelola,” kata Dedy saat diwawancarai, Kamis (2/4/2026).
Dedy menjelaskan, BGN telah menetapkan penggunaan anggaran untuk setiap SPPG, mencakup anggaran makanan, operasional, serta keuntungan yayasan dan pengelola yang telah diatur. Karena itu, Kejaksaan akan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan.
Ia menambahkan, Kejari Karawang bersama BGN Kabupaten Karawang akan menyusun mekanisme pengawasan sebagai bentuk implementasi di lapangan. Pengawasan tersebut akan memanfaatkan aplikasi dari Kejaksaan Agung.
Selain pengawasan melalui aplikasi, Dedy menekankan perlunya peran sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat untuk turut memantau pelaksanaan SPPG. Pengawasan mencakup proses produksi, distribusi, hingga evaluasi menu makanan yang sebelumnya sempat dikeluhkan dan dinilai tidak sesuai dengan anggaran.
Untuk memperkuat pengawasan, Kejari Karawang juga berencana membuka hotline pelaporan terkait dapur MBG. Saluran ini ditujukan bagi pihak sekolah, orang tua, maupun masyarakat untuk melaporkan keluhan menu maupun dugaan penyimpangan lainnya.