Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi bagi masyarakat penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sistem ini ditujukan untuk memudahkan warga menyampaikan laporan terkait kualitas makanan yang diterima, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap program strategis nasional tersebut.
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, mengatakan langkah ini dilakukan setelah adanya temuan di lapangan. “Oh ini memang ada temuan. Makanya kita datang ke sana dan bikin sistem untuk kita kasih kepada penerima manfaat untuk melaporkan apa saja produk-produk MBG yang tidak bagus kualitasnya,” kata Reda, Kamis, 2 April 2026.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan keluhan, tetapi juga memberikan penilaian positif apabila kualitas makanan dinilai baik. “Melaporkan di situ, di dalam aplikasi ada sistem itu. Selain itu juga pengaduan yang positif juga. Kalau memang dia bagus ya sudah kasih juga, jadi ada yang negatif, ada yang positif. Jadi imbang,” ujarnya.
Reda menjelaskan, sistem pelaporan ini diharapkan menjadi instrumen deteksi dini terhadap potensi penyimpangan maupun penurunan kualitas layanan program MBG di daerah. Ia juga menyebut kehadiran aplikasi tersebut menjadi bagian dari penguatan fungsi intelijen Kejaksaan dalam mengawal program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemantauan langsung di lapangan, termasuk di wilayah Tuban, Jawa Timur, dan menemukan sejumlah catatan dalam pelaksanaan program MBG. Dengan adanya sistem pelaporan ini, Kejagung mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya program.
“Kami berharap masyarakat penerima manfaat langsung bisa memantau program ini,” pungkas Reda.