Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Sulawesi Tengah, menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pencurian sebuah laptop yang dilakukan terdakwa S alias A. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 18 November 2025. Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Taufik Ajiputera, dengan hakim anggota Imam Sanjaya dan Boy Wira Ardiles, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primair. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari.
Perkara dengan Nomor Register 89/Pid.B/2025/PN Tli bermula ketika terdakwa kehabisan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Terdakwa yang bekerja sebagai nelayan disebut tidak dapat melaut karena cuaca dan gelombang ekstrem selama beberapa minggu, sehingga berupaya mencari mata pencaharian lain. Setelah berbagai cara dilakukan namun tidak berhasil, terdakwa kemudian berniat mencuri laptop milik H, yang merupakan tetangganya dan memiliki hubungan baik dengan terdakwa.
Dalam persidangan terungkap, alasan terdakwa melakukan pencurian karena anaknya yang berusia 9 bulan kehabisan susu. Terdakwa bermaksud menjual barang curian tersebut untuk mendapatkan uang guna membeli susu anaknya.
Majelis hakim menilai perlu ditempuh pendekatan restorative justice dengan mempertimbangkan pemulihan para pihak serta menjaga kerukunan warga, mengingat terdakwa dan korban bertetangga dekat. Dalam proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi. Korban memberikan maaf dengan syarat terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Kesepakatan damai para pihak dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 5 November 2025 dan disampaikan di hadapan majelis hakim. Majelis juga mempertimbangkan hubungan sosial antara terdakwa dan korban yang telah saling mengenal lama, serta kedekatan tempat tinggal keduanya yang disebut berjarak sekitar lima rumah.
Ketua majelis hakim Muhammad Taufik Ajiputera menegaskan, penerapan keadilan restoratif ditujukan untuk memulihkan keadaan korban dan terdakwa, sekaligus menjaga kerukunan bertetangga dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.