PALEMBANG — Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan hampir Rp1 miliar dengan modus pembobolan internet banking digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (16/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misbahul Munir S.Kom Bin Nazori dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan dibacakan JPU Mario Churairo dalam persidangan yang dipimpin Hakim Samuar SH MH. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan pada sidang pekan depan.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula saat Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, menemukan transaksi mencurigakan dari rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025. Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, manajemen menemukan sejumlah transaksi keluar yang disebut terjadi tanpa sepengetahuan perusahaan.
Jaksa menguraikan, dana perusahaan ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening milik terdakwa. Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke tiga rekening pribadinya, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI, dengan total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp981.000.000.
Jaksa juga memaparkan modus yang diduga digunakan terdakwa, yakni mengubah email serta kata sandi internet banking perusahaan menggunakan email pribadinya. Dengan cara itu, notifikasi transaksi disebut hanya masuk ke akun milik terdakwa sehingga tidak diketahui pihak perusahaan.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa disebut membuat laporan keuangan palsu dan bukti transaksi yang dimanipulasi, lalu mengirimkannya kepada direktur perusahaan. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk deposit pada aplikasi toko online atau dropship bernama ozeenex.com.
Kasus ini disebut terbongkar setelah perusahaan menggelar rapat internal pada 7 November 2025 di Palembang. Setelah mengetahui dugaan penyimpangan, direktur perusahaan membawa terdakwa ke kantor polisi.
Akibat perbuatan tersebut, PT Tri Asikiareka Bersama dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp981 juta. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.