BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum DIY Dorong Startup Digital Perkuat Legalitas dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkum DIY Dorong Startup Digital Perkuat Legalitas dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Perkembangan ekosistem startup digital di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai menunjukkan tren positif, tidak hanya dari sisi inovasi dan pertumbuhan bisnis, tetapi juga meningkatnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha berbasis teknologi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mencatat, pemahaman pelaku startup terhadap aspek legal mulai menguat, terutama terkait legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan startup digital memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut perlu ditopang fondasi hukum yang kuat agar bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Startup digital saat ini tidak hanya dituntut untuk inovatif, tetapi juga harus memiliki kesadaran hukum yang baik. Legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, hingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis,” ujarnya, Selasa, 7 April.

Agung menilai, pada tahap awal masih ada pelaku startup yang lebih fokus pada pengembangan produk dan pasar, sementara aspek hukum belum sepenuhnya menjadi perhatian. Kondisi ini, menurutnya, dapat menimbulkan risiko di kemudian hari, mulai dari sengketa bisnis, pelanggaran hak cipta, hingga persoalan perizinan.

Untuk itu, Kanwil Kemenkum DIY mendorong pelaku startup segera mengurus legalitas usaha, seperti pendirian badan hukum, pendaftaran merek, serta perlindungan hak cipta atas produk digital yang dihasilkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai bisnis di mata investor.

Selain pengurusan legalitas, Kanwil Kemenkum DIY juga melakukan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku usaha digital, khususnya generasi muda. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku startup diharapkan mampu mengelola risiko hukum secara tepat seiring lahirnya inovasi baru.

Agung menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan komunitas startup diperlukan untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan kompetitif. Dukungan lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi berbasis digital di Yogyakarta.

“Dengan meningkatnya kesadaran hukum, kami optimistis startup digital di DIY dapat tumbuh lebih kuat, aman, dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun global,” katanya.

Melalui langkah tersebut, Yogyakarta diharapkan tidak hanya menjadi pusat kreativitas digital, tetapi juga menjadi contoh daerah yang mampu mengintegrasikan inovasi teknologi dengan kepatuhan hukum sebagai landasan pembangunan ekonomi.