BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum DIY Dorong Startup Digital Perkuat Legalitas dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkum DIY Dorong Startup Digital Perkuat Legalitas dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Yogyakarta—Perkembangan ekosistem startup digital di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai menunjukkan tren positif, tidak hanya dari sisi inovasi dan pertumbuhan bisnis, tetapi juga meningkatnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha berbasis teknologi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menilai, pemahaman pelaku startup terhadap aspek legal mulai menguat, terutama terkait legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, startup digital memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut perlu ditopang fondasi hukum yang kuat agar bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Startup digital saat ini tidak hanya dituntut untuk inovatif, tetapi juga harus memiliki kesadaran hukum yang baik. Legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, hingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis,” ujarnya, Selasa, 7 April.

Agung menambahkan, masih ada pelaku startup yang pada tahap awal lebih fokus mengembangkan produk dan pasar, tetapi belum sepenuhnya memperhatikan aspek hukum. Kondisi ini berisiko memunculkan persoalan di kemudian hari, mulai dari sengketa bisnis, pelanggaran hak cipta, hingga masalah perizinan.

Untuk itu, Kanwil Kemenkum DIY mendorong pelaku startup segera mengurus legalitas usaha, termasuk pendirian badan hukum, pendaftaran merek, serta perlindungan hak cipta atas produk digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai bisnis di mata investor.

Selain pendampingan legalitas, Kanwil Kemenkum DIY juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan literasi hukum, khususnya bagi generasi muda yang banyak terlibat dalam usaha digital. Dengan pemahaman yang memadai, pelaku startup diharapkan mampu berinovasi sekaligus mengelola risiko hukum secara tepat.

Agung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan komunitas startup untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan kompetitif. Dukungan lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi berbasis digital di Yogyakarta.

“Dengan meningkatnya kesadaran hukum, kami optimistis startup digital di DIY dapat tumbuh lebih kuat, aman, dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun global,” katanya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Yogyakarta diharapkan tidak hanya menjadi pusat kreativitas digital, tetapi juga mampu menjadi contoh daerah yang mengintegrasikan inovasi teknologi dengan kepatuhan hukum sebagai landasan pembangunan ekonomi.