Layanan WiFi “Internet Rakyat” dengan tarif Rp100.000 per bulan kian diminati masyarakat karena menawarkan opsi koneksi internet rumah yang lebih terjangkau. Paket ini diposisikan sebagai alternatif bagi rumah tangga yang membutuhkan akses internet stabil tanpa beban biaya bulanan tinggi.
Dalam paket tersebut, pelanggan disebut mendapatkan sejumlah fasilitas, antara lain akses internet 5G FWA dengan kecepatan hingga 100 Mbps, kuota unlimited, serta gratis biaya langganan pada bulan pertama. Selain itu, tersedia gratis sewa modem (CPE) dengan perangkat yang mendukung OpenWRT, terdiri atas 1 unit modem, 1 boks, dan buku panduan. Perangkat juga dilengkapi antena omni dengan penguatan sinyal hingga 3,5 dBi, serta teknologi WiFi 5 2+2 (AC1200) untuk koneksi yang lebih stabil.
Di balik harga yang ekonomis, pertanyaan yang muncul adalah apakah layanan Internet Rakyat tetap dikenakan pajak. Berdasarkan ketentuan perpajakan, layanan internet pada dasarnya termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena masuk kategori jasa telekomunikasi. Jasa telekomunikasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPN.
Pengaturan teknis pemungutan PPN atas layanan telekomunikasi juga tercantum dalam PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, yang telah diperbarui dalam PMK No. 11 Tahun 2025. Dalam PMK 11/2025, pemerintah menegaskan penghitungan PPN menggunakan “nilai lain” sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yakni sebesar 11/12 x PPN 12% yang dikalikan dengan harga atau nilai yang ditagih.
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diberlakukan bertahap setelah sebelumnya tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada 2022.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kenaikan tarif tersebut tidak menambah objek pajak baru, melainkan menaikkan tarif atas barang dan jasa yang selama ini sudah dikenai PPN. Jasa telekomunikasi, termasuk layanan internet rumah dan layanan digital lain, tetap berada dalam cakupan PPN. Artinya, jika sebelumnya pelanggan internet dikenai PPN 11%, maka penyesuaian tarif menjadi PPN 12% berlaku sejak 2025.
Selain informasi perpajakan, tersedia pula panduan cara registrasi WiFi Internet Rakyat bagi masyarakat yang ingin membeli paket tersebut.