Industri perawatan kulit atau skincare kian menonjol dalam beberapa tahun terakhir dan tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan tambahan. Seiring perubahan gaya hidup, skincare semakin melekat pada rutinitas harian masyarakat, diikuti pertumbuhan jumlah pelaku usaha kosmetika dalam negeri pasca-pandemi.
Data Kementerian Perindustrian mencatat, dalam tiga tahun terakhir setelah pandemi, jumlah pelaku usaha di sektor kosmetika meningkat lebih dari 77%. Pada 2020 terdapat 726 pelaku usaha kosmetika dalam negeri, lalu naik menjadi 1.292 pada 2024. Dari total tersebut, 83% merupakan perusahaan mikro dan kecil, sedangkan 17% tergolong industri menengah dan besar.
Dari sisi regulasi, skincare tidak dipisahkan dari kosmetika. Direktur Pengawasan Kosmetika BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma, menjelaskan kosmetika adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi serta memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik. Dengan definisi itu, skincare termasuk kelompok kosmetika yang berfokus pada perawatan kulit.
Dalam praktiknya, kosmetika kerap dipahami terbagi dalam dua kelompok besar. Pertama, produk dekoratif atau make-up seperti bedak dan lipstik yang menitikberatkan pada aspek estetika dan hasil yang terlihat langsung. Kedua, produk perawatan kulit seperti krim wajah dan body lotion yang berfungsi menjaga kesehatan kulit, melembapkan, melindungi dari paparan sinar matahari, serta membantu mengatasi masalah kulit seperti jerawat atau kulit kering. Meski fungsinya berbeda, pengawasan regulasinya mengacu pada ketentuan yang sama.
Fenomena menjamurnya merek skincare juga mencerminkan pergeseran gaya hidup. Dr. Priyo Wahyudi, Expert of Laboratory LPPOM MUI, menilai skincare kini dipandang sebagai bagian penting dari keseharian. Permintaan yang meningkat mendorong persaingan merek lokal dan internasional dalam menghadirkan inovasi, ditopang pula oleh menguatnya tren self-care dan kesadaran bahwa kesehatan kulit merupakan investasi jangka panjang.
Di tengah pertumbuhan pasar, aspek kehalalan menjadi perhatian penting. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024, seluruh produk kosmetika wajib bersertifikat halal dengan batas akhir penerapan pada 17 Oktober 2026. Ketentuan ini dinilai relevan mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga faktor halal tidak hanya menjadi preferensi, tetapi juga kebutuhan bagi banyak konsumen.
Kesadaran terhadap keamanan dan kehalalan produk turut mendorong permintaan kosmetika halal. Kondisi ini membuka peluang bagi industri kosmetika, khususnya skincare. Secara global, industri kosmetika diproyeksikan mencapai nilai USD 677,2 miliar pada 2025 dengan pertumbuhan 3,37%. Di Indonesia, potensi pasar didukung antara lain oleh jumlah penduduk perempuan yang disebut lebih dari 141 juta jiwa serta tingginya minat terhadap perawatan diri, sementara produk yang menonjolkan aspek halal memiliki daya tarik tersendiri di pasar domestik maupun internasional.
Sejalan dengan itu, produsen dituntut tidak hanya menghadirkan produk berkualitas, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal. Dari sisi konsumen, pemahaman mengenai kehalalan menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih produk yang dinilai aman, berkualitas, dan sesuai nilai yang dianut.
Dalam konteks dukungan terhadap pelaku usaha, LPH LPPOM menghadirkan program Halal On 30, yakni sesi singkat berdurasi 30 menit yang memuat penjelasan praktis mengenai proses sertifikasi halal dan dapat diakses melalui bit.ly/HalalOn30. Selain itu, Laboratorium LPPOM MUI yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 menyediakan layanan pengujian tambahan, termasuk uji tembus air dan uji vegan untuk produk kosmetika, yang disebut sebagai penunjang bagi produsen dalam memastikan kualitas produk sesuai standar halal dan menjawab kebutuhan konsumen yang beragam. Informasi layanan tersedia di https://e-halallab.com/.