Perkembangan industri kendaraan bermotor di Indonesia dipengaruhi sejumlah faktor, dengan kebijakan pemerintah serta situasi ekonomi nasional dan global disebut sebagai unsur yang paling berdampak langsung. Di luar itu, kemajuan teknologi kendaraan, tuntutan ramah lingkungan, aspek keselamatan, serta perkembangan teknologi informasi (information technology/IT) turut membentuk arah pertumbuhan industri ini.
Saat ini, industri kendaraan bermotor dipandang sebagai salah satu sektor strategis bagi perekonomian Indonesia. Sektor ini disebut berkontribusi sekitar 10,47% terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Industri otomotif juga termasuk dalam 11 sektor industri non-migas yang diprioritaskan pemerintah untuk dikembangkan dan kerap dijadikan barometer laju ekonomi nasional.
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian RI, hingga 2021 terdapat 22 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia, dengan total kapasitas produksi mencapai 2,35 juta unit per tahun. Sementara itu, catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan sektor ini menciptakan investasi sebesar Rp 700 triliun, baik melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), terutama dari Jepang, Korea Selatan, dan China.
Dari sisi ketenagakerjaan, industri kendaraan bermotor disebut mampu menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung sebanyak 1,5 juta orang. Penyerapan tersebut tersebar mulai dari industri perakitan, industri komponen lapis pertama, kedua, dan ketiga, hingga sektor penjualan, layanan purnajual, dan suku cadang.
Produk kendaraan bermotor yang diproduksi di Indonesia tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan transportasi domestik, tetapi juga untuk pasar ekspor. Kendaraan buatan Indonesia dilaporkan telah menjangkau 81 negara tujuan ekspor, di antaranya Arab Saudi, Vietnam, Meksiko, Filipina, Jepang, dan Australia.
Kontribusi industri kendaraan bermotor terhadap perekonomian nasional juga tercermin dari berbagai pos penerimaan pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Secara historis, populasi kendaraan bermotor di Indonesia semakin bertambah pada periode setelah 1970, seiring kebijakan pemerintah yang mendorong tumbuhnya industri manufaktur kendaraan bermotor di dalam negeri. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong peralihan impor kendaraan bermotor dari Completely-built Up (CBU) menjadi Completely-knocked Down (CKD), untuk kemudian dirakit di pabrik perakitan di Indonesia.
Meski sejumlah merek telah membuka pabrik dan memproduksi massal di Indonesia, sebagian merek lainnya masih memasok kendaraan melalui impor. Sejumlah merek yang meramaikan industri dan pasar kendaraan bermotor di Indonesia, baik melalui perakitan maupun impor CBU, antara lain Audi, BMW, Chevrolet, Chery, Chrysler, Daewoo, Daihatsu, Datsun, DFSK, FAW, Ford, Hino, Holden, Honda, Hyundai, Isuzu, KIA, Land Rover, Lexus, Mazda, Mercedes-Benz, Mitsubishi, MINI, Nissan, Peugeot, Porsche, Renault, Scania, Suzuki, Subaru, Tata, Toyota, UD Trucks, Volkswagen (VW), dan Wuling.
Gambaran tersebut menunjukkan industri kendaraan bermotor nasional tumbuh dan berkembang dari masa ke masa mengikuti tuntutan zaman, dengan dinamika yang dipengaruhi kebijakan, kondisi ekonomi, serta perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat.