Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia menyatakan telah mendeteksi sejumlah kejanggalan dalam rencana pengadaan laptop dan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan sejak 2021. Keduanya mengaku sempat mendesak agar rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 dihentikan dan dikaji ulang.
Dalam kajian yang mereka rujuk, ICW dan KOPEL menilai pengadaan laptop dan perangkat TIK lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan pada masa pandemi. Mereka juga menyoroti penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, yang dinilai menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
Menurut ICW dan KOPEL, penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Selain itu, pencairan DAK disebut harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sementara pada saat itu dinilai belum jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan.
Kejanggalan lain yang disorot adalah rencana pengadaan yang disebut tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Akibatnya, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing dinilai tidak banyak diketahui publik.
ICW dan KOPEL juga mempertanyakan dasar penentuan spesifikasi laptop yang mewajibkan sistem operasi Chromebook. Mereka menilai spesifikasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, terutama daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi. Alasannya, laptop Chromebook dinilai akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet, sementara infrastruktur jaringan internet di Indonesia disebut belum merata. Mereka juga merujuk pada uji coba penggunaan laptop Chromebook pada 2019 yang disebut menghasilkan kesimpulan bahwa perangkat tersebut tidak efisien. Karena itu, mereka mempertanyakan keputusan Menteri Nadiem Makarim yang menetapkan spesifikasi Chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021.
Selain spesifikasi, ICW dan KOPEL menilai persyaratan Chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia. Mereka menyebut penyedia potensial mengerucut pada enam perusahaan, yakni PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan). Kondisi penyedia yang terbatas itu dinilai bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ICW dan KOPEL menyatakan rangkaian kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi memperbesar pertanyaan mengenai alasan pengadaan Chromebook tetap dilaksanakan saat Kemendikbudristek dipimpin Nadiem Makarim. Mereka menilai pengadaan tersebut rentan dikorupsi dan berpotensi gagal mencapai tujuan kebijakan.
Dalam pernyataannya, ICW dan KOPEL menyebut pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari permufakatan jahat yang dapat berujung pada korupsi dengan berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang. Mereka juga menyatakan adanya indikasi permufakatan jahat dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang disebut menyatakan OS Chrome tidak cocok untuk program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah dengan internet lemah.
Berangkat dari kajian tersebut dan menilai pengadaan tidak transparan, ICW dan KOPEL menyatakan mendukung penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Namun, mereka meragukan jika pihak yang potensial terlibat hanya berpusat pada staf khusus menteri.
ICW dan KOPEL berargumen staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing bernilai di atas Rp200 juta, mereka menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan. PPK juga disebut bertanggung jawab melaporkan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri. Karena itu, mereka menilai peran staf khusus perlu ditelusuri, termasuk siapa pemberi perintah atau pesan dan bagaimana peran tersebut dijalankan.
ICW dan KOPEL menyebut pihak lain yang perlu diperiksa penyidik Kejaksaan Agung antara lain PPK, kuasa pengguna anggaran, serta Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran. Mereka juga menilai program pengadaan laptop patut dilihat sebagai program unggulan Kemendikbudristek saat itu, terlihat dari besarnya anggaran dan tetap dilanjutkannya pengadaan meski berada dalam situasi pandemi serta mendapat sorotan publik. Dalam kondisi demikian, menurut mereka, seharusnya pengawasan internal diperkuat agar pengadaan tidak terjerembab pada korupsi.
Dalam pernyataan tertanggal Jakarta, 4 Juni 2025, ICW dan KOPEL juga menekankan bahwa penentuan spesifikasi laptop tercantum dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Nadiem, yang menyebut salah satu spesifikasi minimal perangkat komputer berupa laptop adalah menggunakan sistem operasi Chrome OS.
ICW dan KOPEL kemudian menyampaikan tiga desakan. Pertama, meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang berwenang dalam pengadaan, termasuk PPK, kuasa pengguna anggaran, serta pengguna anggaran atau Menteri Nadiem Makarim. Kedua, meminta Kejaksaan Agung memperjelas informasi dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbud, termasuk bentuk korupsi dan taksiran dugaan kerugian negara. Ketiga, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengevaluasi serta mengumumkan kepada publik distribusi pengadaan laptop dan analisis hasil serta capaian program digitalisasi pendidikan 2019-2024 sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.