BERITA TERKINI
Guru dan Siswa di Blora Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Aplikasi Snapboost, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Guru dan Siswa di Blora Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Aplikasi Snapboost, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sejumlah guru dan murid di Kabupaten Blora dilaporkan menjadi korban dugaan investasi bodong melalui aplikasi Snapboost. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah setelah saldo dalam aplikasi tidak lagi bisa ditarik.

Salah satu korban, Diana, mengungkapkan bahwa skema di aplikasi tersebut menjanjikan pertambahan nilai deposit hingga dua kali lipat setiap 40 hari. Ia mengaku telah menyetorkan dana hingga Rp200 juta. Namun, menurutnya, kenaikan nilai itu hanya tercatat sebagai nominal di dalam aplikasi.

"Deposit saya sampai Rp200 juta, asli itu. Otomatis setiap kita like terus, setiap 40 hari dibayar kan, uang kita jadi 2 kalinya, jadi 400, tapi di aplikasi ya," ujarnya.

Diana mengatakan pernah menarik uang ratusan juta saat aplikasi masih berjalan normal. Dana itu, kata dia, digunakan untuk membeli kendaraan mobil.

"Pernah saya ambil sekitar Rp250 juta itu untuk beli mobil kredit saya, tapi enggak hadiah dari Snapboost tapi beli sendiri saya," ucapnya.

Ia juga mengaku sempat membagikan informasi terkait perolehan uang dari aplikasi tersebut di media sosial, sehingga menarik perhatian orang lain untuk ikut bergabung. Diana mengatakan pernah meminjami beberapa muridnya modal awal untuk mengikuti program di aplikasi itu, dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Ia menegaskan, keputusan bergabung dilakukan atas kemauan murid tanpa paksaan.

"Saya pinjami modal awal itu, kalau enggak Rp500 ribu ya Rp600 ribu, nanti 40 hari kan uangnya jadi 2 kali-nya, itu diambil, dikembalikan ke saya. Mereka ya kemauan sendiri, saya tidak memaksa," katanya.

Menurut Diana, ia baru menyadari adanya dugaan penipuan setelah dana yang tercatat di aplikasi tidak dapat dicairkan. "Akhirnya seperti ini jadinya tahu kalau penipuan. Pada saat awal kita bergabung, aplikasi lancar ya enggak merasa tertipu," ujarnya.

Diana menyebut niat awalnya membantu meningkatkan ekonomi orang di sekitarnya dan tidak ada unsur paksaan dalam mengajak orang lain bergabung. Namun, ia mengakui sempat mengenalkan Snapboost kepada muridnya dalam konteks materi ekonomi digital.

"Saya juga mengajar ekonomi digital. Saya tunjukkan ke anak-anak. Salah satu ekonomi digital. Saat itu Snapboost masih bagus. Ada namanya Snapboost, siapa yang mau bergabung biar punya tabungan. Nanti untuk tabungan kuliah. Deposit saya talangi ada 7 orang, lainnya dana sendiri," tuturnya.

Diana juga menyampaikan bahwa aplikasi tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki pola jaringan yang disebut menyerupai Multi-Level Marketing (MLM). "Aplikasi enggak terdaftar di OJK. Iya seperti piramida, layaknya MLM, ya memang jaringan. Jadi dari 700-an orang tidak semua member di bawah saya. Namun mereka belum semua kuasai aplikasi sehingga saya bantu. Memang semakin banyak member semakin banyak keuntungan," katanya.

Sementara itu, Roy yang juga mengaku sebagai korban menyebut ada 725 orang yang terjerat, dengan total deposit mencapai sekitar Rp2 miliar. Korban disebut berasal dari kalangan siswa hingga masyarakat umum.

"Sesuai data ada 725 orang. Nominal deposit macam-macam, dari Rp500 ribu sampai ada yang Rp174 juta. Akumulasi dari data 500 member saja sudah mencapai Rp2 miliar," ujarnya.

Para korban menuntut pengembalian dana karena saldo di aplikasi tidak dapat ditarik. Roy mengatakan sempat menjembatani komunikasi antara para member dan Diana yang mengenalkan aplikasi tersebut, namun pertemuan yang direncanakan tidak dihadiri para member.

"Tadi saya hanya menjembatani antara Bu Diana dengan para member yang ikut Snapboost, ternyata para member tidak ada yang datang," ucapnya.

Dalam penjelasannya, Roy menyebut peserta diminta mengirim uang ke rekening perusahaan agar bisa menjalankan aktivitas di aplikasi. Setelah bergabung, mereka memperoleh tugas memberi “like” pada konten di sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan kemungkinan Facebook. Imbal hasil disebut sebesar 1,8 persen per hari dari nilai aset yang disetorkan untuk setiap klik.

"Cara kerjanya setelah gabung, mereka meng-klik 4 platform media sosial YouTube, TikTok, Instagram dan mungkin Facebook. Setiap 1 klik 1 hari dapat 1,8 persen dari nilai aset yang disetorkan," katanya.

Roy menyatakan pihaknya membuka peluang untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Nanti akan lapor. Ini baru menyusun rencana sama lowyer. Nanti saya kabari lagi," ujarnya.