Gugatan terkait sisa kuota internet yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari ke Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian karena menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat di era digital. Keduanya, yang disebut sebagai sepasang pekerja di sektor digital, mempersoalkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja juncto UU Telekomunikasi yang dinilai memberi keleluasaan bagi penyedia jasa telekomunikasi untuk menghapus sisa kuota ketika masa aktif layanan berakhir.
Dalam pandangan para penggugat, kuota internet saat ini tidak lagi sekadar fasilitas tambahan. Kuota dipahami sebagai akses terhadap sumber daya virtual yang telah dibayar penuh dan digunakan untuk menopang aktivitas, termasuk penghidupan, sebagaimana dialami banyak orang di Indonesia.
Dari sini, polemik sisa kuota internet tidak hanya dipandang sebagai isu kebijakan pasar telekomunikasi. Perkara ini juga membuka perdebatan yang lebih mendasar tentang relasi antara negara, korporasi, dan perlindungan hak warga negara. Selain itu, isu tersebut disebut mencerminkan perkembangan kajian hukum modern di tingkat global yang dikenal sebagai konstitusionalisme digital.