Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Melalui aturan baru ini, siswa di seluruh satuan pendidikan dibatasi dalam membawa maupun menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus. Instruksi itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB serta lembaga pendidikan sederajat lainnya di Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus menilai perkembangan teknologi digital membawa manfaat, namun penggunaannya perlu diatur secara bijak, khususnya bagi anak usia sekolah. Menurutnya, penggunaan ponsel tanpa pengawasan berpotensi mengganggu konsentrasi belajar sekaligus membuka peluang paparan konten negatif di ruang digital.
Sejumlah risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan pornografi, kekerasan digital, perjudian online, penyebaran hoaks, hingga perundungan di dunia maya atau cyberbullying. Kebijakan ini juga merujuk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dalam instruksi tersebut, sekolah diminta menerapkan ketentuan yang lebih ketat terkait penggunaan ponsel. Siswa dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar, kecuali apabila perangkat digunakan atas arahan guru untuk kepentingan pembelajaran.
Sekolah juga diminta menyediakan tempat khusus untuk menyimpan ponsel siswa sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, pada waktu istirahat tertentu, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Selain pembatasan, pemerintah mendorong sekolah meningkatkan pengawasan terhadap akses internet di lingkungan pendidikan serta memperkuat program literasi digital bagi siswa.
Instruksi gubernur ini ditujukan tidak hanya kepada kepala sekolah, tetapi juga kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Utara. Sejumlah daerah, termasuk Manado hingga wilayah kepulauan seperti Kepulauan Talaud, disebut mulai menerapkan kebijakan dengan mewajibkan siswa menitipkan telepon seluler selama jam pelajaran.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan pembatasan ini bukan sekadar larangan, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.