BERITA TERKINI
Gubernur Pramono Akan Batasi Akses Unggah Laporan di Aplikasi JAKI Usai Dugaan Manipulasi Laporan PPSU

Gubernur Pramono Akan Batasi Akses Unggah Laporan di Aplikasi JAKI Usai Dugaan Manipulasi Laporan PPSU

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan akan membatasi akses pengunggahan laporan pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Kebijakan ini disiapkan setelah terungkap kasus dugaan manipulasi laporan kerja Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI) di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pramono mengatakan perbaikan sistem dilakukan untuk memastikan transparansi sekaligus mencegah praktik pelaporan fiktif. Pernyataan itu disampaikan saat ia menghadiri Town Hall Meeting 2026 di Teater Besar Taman Ismail Marzuki, Rabu, 15 April 2026.

“Yang boleh meng-upload adalah yang memang mengerjakan (aduan). Sistemnya kami perbaiki supaya lebih transparan,” kata Pramono.

Menurut Pramono, langkah pembatasan akses tersebut diambil setelah muncul keluhan warga terkait tindak lanjut laporan yang diduga menggunakan foto hasil rekayasa AI, bukan dokumentasi pekerjaan nyata di lapangan. Ia menilai praktik semacam itu mencoreng integritas pelayanan publik di ibu kota.

Pramono menegaskan peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi aparatur lapangan agar tidak sekadar mengejar formalitas pelaporan, melainkan memastikan pekerjaan benar-benar dilakukan. “Tidak boleh lagi hanya sekadar memberikan atau menyenangkan pimpinan, tetapi kerja riil di lapangan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga petugas PPSU yang terlibat. Ketiganya menerima surat peringatan pertama (SP1) sebagai bentuk pembinaan awal.

Pramono juga mengungkapkan telah bertemu langsung dengan para petugas tersebut. Dalam pertemuan itu, ia memberikan peringatan keras sekaligus kesempatan terakhir untuk memperbaiki kinerja.

“Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka, kalau memang masih ingin bekerja di DKI Jakarta. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, Pemprov tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk pemberhentian,” kata Pramono.