Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Republik Indonesia.
Dukungan itu merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Khofifah menilai regulasi tersebut berpotensi memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kini semakin masif.
Menurut Khofifah, kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan platform digital dinilai strategis untuk menjaga keamanan dan masa depan anak-anak di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Ia menyebut ruang digital menghadirkan beragam ancaman bagi anak, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital.
“Langkah ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (10/3).
Ia menambahkan, teknologi digital membawa manfaat besar bagi pendidikan dan akses informasi, namun juga menyimpan risiko yang perlu dikelola secara bijak, terutama untuk anak-anak. Karena itu, langkah preventif melalui pembatasan usia dinilai penting agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik mental, emosional, maupun sosial.
“Kita ingin memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Khofifah menilai keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan sinergi sejumlah pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, hingga orang tua. Ia juga mengajak keluarga dan sekolah untuk aktif memperkuat literasi digital serta melakukan pendampingan agar anak memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut Khofifah, menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui penguatan program literasi digital, edukasi penggunaan internet sehat, serta penguatan perlindungan anak di ruang digital. Upaya itu disebut sebagai bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Karena itu, langkah ini perlu kita dukung bersama demi masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya.